Pemkab Labuhanbatu “Diminta Tegas” Selesaikan Status Kawasan Hutan

>> zai, rantauprapat
       Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dalam hal ini Dinas Kehutanan dan Perkebunan Labuhanbatu,diminta agar serius menyelesaikan status "Kawasan Hutan Lindung" di Desa Sei Baru,Kecamatan Panai Hilir,yang akhir-akhir ini sudah banyak berubah fungsi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.
Ketidak tegasan Pemkab Labuhanbatu dalam menentukan status Desa Sei Baru itu termasuk kawasan hutan lindung atau kawasan hutan produksi terbatas, mengakibatkan banyak warga yang terjerat hukum. Padahal Desa Sei Baru dan sekitarnya,sudah sejak lama menjadi salah satu desa tertua di Kecamatan Panai Hilir,Kabupaten Labuhanbatu. Sementara kawasan hutan di desa tersebut sudah sejak dari dulu menjadi sumber kehidupan warga yang berdomosili di perkampungan itu,selain membuka areal persawahan dan perkebunan kelapa,hasil lautnya juga menjadi sumber kehidupan warga.
Aktivis LSM Labuhanbatu,Zainuddin Zakaria Hasibuan mengatakan,Surat Keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 44 Tahun 2005 tidak raisonal dan perlu direvisi karena kontradiktif dengan Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang kehutanan,dan juga dinilai telah merugikan masyarakat. "Apalagi kalau kita lihat dari historisnya,sejak dari zaman penjajahan Belanda hingga kini,Desa Sei Berombang dan Desa Sei Baru itu sudah menjadi perkampungan. Namun yang pasti adalah,SK Menhut No.44/2005 diterbitkan,muatannya hanya karena kepentingan,sehingga perusahaan-perusahaan Pulp & Paper dapat merambah kawasan hutan lainnya secara leluasa,"katanya.
Menurut putra daerah Labuhanbatu dari daerah pantai itu,Pemkab Labuhanbatu diminta tegas dan serius untuk menyelesaikan kawasan hutan di Desa Sungai Baru khususnya,dan Kecamatan Panai Hilir pada umumnya. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2010,tentang Kawasan Hutan Menjawab Dinamika Pembangunan,merupakan petunjuk teknis bagi Pemkab Labuhanbatu dalam rangka menyelesaikan masalah hutan di Kecamatan Panai Hilir. "PP No.10/2010 itu sudah dapat dijadikan rujukan oleh Pemkab Labuhanbatu untuk menyelesaikan status kawasan hutan di Desa Sei Kecamatan Panai Hilir,"ujar Zainuddin.
Lebih lanjut dijelaskanya,PP No.10/2010 itu pada prinsipnya mengatur kawasan hutan dapat dirubah peruntukan atau fungsinya,meskipun perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan tersebut harus berazaskan optimalisasi distribusi fungsi dan manfaat kawasan hutan secara lestari dan berkelanjutan dengan memperhatikan keberadaan kawasan hutan, luasan yang cukup dan sebaran yang proposional. Hal itu tentunya untuk menjaga terpenuhinya keseimbangan manfaat lingkungan,manfaat sosial budaya,dan manfaat ekonomi."Yang pasti tukar menukar kawasan hutan dapat dilakukan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat melalui persetujuan DPRRI,"jelasnya.***