Oknum PNS Tapsel Terlibat Tim Horas

>> kodir, tapanuli selatan
          Sejumlah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan terindikasi terlibat suksesi Calon Bupati Incumbent Ongku P Hasibuan yang berpasangan dengan mantan Sekdakab Tapsel H Affan Siregar, SE dengan nomor urut 5 pada Pilkada 2010.
Keterlibatan PNS tersebut diantaranya terbukti dengan tercantumnya nama oknum berinisial KL yang merupakan salah seorang Kepala Sekolah (PNS) di Kecamatan Sayurmatinggi sebagai Ketua Tim Horas Kecamatan Sayurmatinggi.
Tim Horas dalam Pemilukada Tapanuli Selatan sering implementasikan sebagai tim sukses salah satu pasangan calon Bupati/Wakil Bupati, yang lazim disebut sebagai singkatan Haji Ongku Rap Affan Siregar.
Sesuai data yang diperoleh wartawan berupa Surat Keputusan tim horas yang beralamat di Jalan teratai No 23 Padangsidimpuan Nomor : 18/SKEP-KORCAM/III-TANO TOMBANGAN/III/X/2009 tanggal 31 Oktober 2009 tercatat ditanda tangani oknum KL selaku Ketua Pengurus Tim Horas Koordinator Kecamatan Tano Tombangan Kabupaten Tapanuli Selatan.
SK tim horas tersebut tentang pengesahan susunan komposisi dan personalia Pengurus Tim Horas Koordinator Desa (KOORDES) Panabari.
Keterlibatan oknum KL dalam suksesi incumbent tersebut dinilai merupakan contoh kecil saja sebab banyak pihak menduga sejumlah pejabat (PNS) dilingkungan Pemkab Tapsel menjadi motor penggerak massa yang tidak jarang dengan menggunakan fasilitas dan kegiatan yang di danai APBD untuk mempengaruhi masyarakat.
Adanya keterlibatan PNS dalam Tim Horas dinilai merupakan pelanggaran Pemilu yang dapat dikenai sanksi, tidak hanya kepada oknum PNS itu saja tetapi juga terhadap calon Bupati / Wakil Bupati yang melibatkannya.
Netralitas PNS merupakan keharusan sebagaimana Surat Edaran MenPAN Nomor : SE/08/M/PAN/3/2005 yang pelanggarannya dapat dikenai sanksi pemecatan.
Terkait hal tersebut, aktifis LSM Gransi Tapsel L Pohan kepada wartawan di Padangsidimpuan, Jumat (19/3) mengatakan data-data pendukung atas keterlibatan oknum-oknum PNS dalam Pilkada tersebut sedang dikumpulkan dan akan segera dilaporkan kepada pihak terkait untuk diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku. " Kepada calon Bupati / Wakil Bupati yang melibatkan PNS itu juga akan dilaporkan ke Bawaslu dan KPU untuk dapat dikenai sanksi diskualifikasi. " ujarnya.
Selanjutnya, ia mengharapkan agar para Kepala Dinas, Badan, Kantor dan Camat untuk selalu menjaga netralitas. " jangan coba - coba melakukan tindakan yang menyebelah, apalagi sampai menggunakan dana APBD untuk mengkampanyekan salah satu pasangan calon sebab itu uang rakyat, bukan uang calon Bupati. " pungkasnya.
Kepada masyarakat, ia mengharapkan agar memilih calon Bupati yang terbukti telah berbuat untuk masyarakat dengan dana sendiri. Bukan calon Bupati yang mengkalim sudah berbuat tetapi menggunakan uang rakyat. " itu sama dengan bohong. Cukup sekali tertimpa tangga, jangan sampai dua kali. " ketus Pohan.***