Di-PHK Sepihak, Buruh Adukan PT Tirta Lyonase Medan ke Pengadilan

>>tono, medan Puluhan buruh dari Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 mengadukan perusahaan tempat mereka bekerja, PT Tirta Lyonnase Medan (TLM) ke pengadilan, atas dugaan pemutusan hubungan kerja sepihak. “Kita ingin menempuh ke jalur hukum untuk menegakkan undang-undang,” kata Ketua Pengurus Komisariat SBSI 1992, Antonius Tampubolon, kepada pers usai menggelar pertemuan dengan Komisi E DPRD Sumut di ruang dewan, Selasa (23/3). Hadir dalam pertemuan itu, Ketua Komisi E Brilian Muktar, Wakil Ketua Sopar Siburian, dan para anggota lainnya. Sedang di pihak buruh hadir puluhan anggota SBSI 1992 dan Dul Kalim, yang menjadi korban PHK PT TLM. Menurut Antonius, pemutusan hubungan kerja yang dialami rekan mereka, Dul Kalim tidak prosedural dan semena-mena karena tidak disertai dengan surat peringatan I dan seterusnya. PT TLM merupakan perusaahaan penanam modal asing (PMA) dengan sistem KSO (Kerja Sama Operasi) dengan kepemilikan saham 85% Ondeo Service Francis dan kepemilikan saham 15% yang dimiliki Pemprovsu (PDAM Tirtanadi). “PHK yang dilakukan secara sepihak dan tidak prosedural melanggar pasal 151 ayat 2 dan 3, pasal 152, 155 ayat 3 UU RI Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” kata Antonius didampingi Wakil Sekretaris Suherman. Antonius mengatakan, memang sejauh ini, hanya Dul Kalim yang diPHK, namun mereka cemas rekan-rekan mereka akan menyusul, karena sebagian besar sudah mendapat surat peringatan dengan alasan yang tidak jelas. Terhadap kebijakan sepihak ini, Ketua Komisi E Brilian Muktar meminta PT TLM untuk meresponnya. Namun Brilian juga menyerahkan putusan itu kepada buruh, apakah menerima rekomendasi dewan soal pesangon atau melimpahkan masalah ini ke ranah hukum. Atas opsi dewan, Antonius menegaskan, pihaknya menolak bermusyawarah melainkan bersikeras membawa masalahnya ke ranah hukum, karena kebijakan perusahaan bertentangan dengan undang-undang. Menurut PT TLM, Dul Kalim dan rekan-rekannya dipersalahkan karena mengirim air lebih ke Tirtanadi untuk proses pencucian, yakni dari seharusnya 5NTU menjadi 7,14 NTU. Namun menurut pihak buruh, itu terjadi bukan kesalahan manusia, tetapi sistemnya. Buruh juga menolak keputusan managemen yang melarang Dul Kalim untuk melakukan kewajibannya sebagai karyawan untuk datang dan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Dul Kalim sendiri tetap bersikukuh dengan pendapatnya dan menolak penawaran pemberian dana kompensasi PHK dari pihak perusahaan. “Indonesia adalah negara hukum dan pengusaha PT TLM mesti patuh terhadap hukum dan perundang-undangan. Dan hukum mesti ditegakkan di tanah air,” tegasnya. Karena karyawan tetap bertahan dengan pendapatnya bahwa persoalan ini akan diteruskan secara hukum, maka komisi E DPRD Sumut merekomendasikan permasalahan PT TLM dengan karyawannya terkait PHK ini akan dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun Ketua komisi E Brilian Moktar masih memberikan saran dan peluang agar persoalan ini dapat ditempuh dengan jalan damai antara kedua belah pihak. Misalnya dapat menerima kembali Dul Kalim atau dengan memberikan pesangon.