Kamis, 25 Maret 2010 - 21:58 WIB - admin
>>luqman, medan
Dua terdakwa tragedy terbakarnya gedung diskotik M.City yang menewaskan 20 orang pengunjung dan karyawan dituntut 4 tahun 6 bulan. Terdakwa Sukarman dituntut 2 tahun 6 bulan sedangkan terdakwa Amir Hamzah dituntut 2 tahun.
Dalam persidangan yang diketua majelis hakim Erwin Mangatas Malau SH.MH,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nilma Lubis SH dan Windu Swondy SH mengatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana,akibat kelalaiannya menyebabkan terjadinya kebakaran yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagai mana diatur dalam pasal 188 KUHP.
Untuk mendengarkan nota pembelaan yang akan disampaikan Penasehat hukum terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis, (1/4). "Kita akan mengupayakan pembelaan sesuai jadwal yang sudah disepakati," ujar Jonatan Panggabean SH penasehat hukum terdakwa Sukarman.
Disebutkan dalam dakwaan, tragedy mengenaskan itu terjadi, Jumat 4 Desember 2009 sekitar pukul 20.00 Wib. Peristiwa itu berawal saat terdakwa bersama Endru dan Mahmud sedang memasang karpet pentas DJ dengan menggunakan lem cap Sapi yang mengandung Alkohol.
Karena ada serabut-serabut di ujung karpet, terdakwa Sukarman mengambil mancis dari saku celana dan membakar serabut-serabut tersebut. Tetapi api justru membakar karpet yang sedang di lem karena mengandung alkohol. Terdakwa berusaha memadamkan api. Namun, asap keburu dihirup pengunjung dan karyawan lainnya. ***