Kamis, 25 Maret 2010 - 22:00 WIB - admin
>>luqman, medan
Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/3) mendadak heboh. Pasalnya, fransisca Br Sinaga selaku istri dari korban pembunuhan suaminya, Elias Nadaek yang dilakukan terdakwa, Syamsul Bahru Lubis berteriak histeris dan mengamuk.
"Intruksi pak hakim, putusan ini tidak adil. Masa terdakwa kenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana hanya dihukum selama sepuluh tahun. Dia itu berencana membunuh suamiku," kata Fransisca penuh emosi kepada Kusnoto SH selaku majelis hakim yang menangani perkara ini.
Menurut Fransisca, putusan majelis yang hanya menjerat terdakwa dengan pasal 338 dinilai ringan.Ia juga menilai, bahwa pengadilan hanya berpihak pada terdakwa, karena terdakwa memiliki banyak uang. "Masa barang bukti, berupa papan broti dan batu bata yang digunakan terdakwa untuk memukul suami saya tidak masuk kedalam berita acara perkara (BAP) dikepolisian. Ada apa ini," katanya geram.
Fransisca menduga, mungkin karena terdakwa mempunayi uang, maka barang bukti pun tak masuk ke pengadilan. Dalam putusan majelis disebutkan, terdakwa Syamsul bahri Lubis terbukti bersalah turut serta memukuli korban Elias Nadaek bersama dengan dua orang temannya, Edison dan Namuna hingga tewas.
Akibat perbuatan terdakwa, majelis menjerat terdakwa dengan pasal 338 jo pasal 55 ayat 1. Sekadar mengingatkan, kejadian pemukulan yang menyebabkan kematian tersebut terjadi pada 24 Juli 2009 dini hari.
Saat itu, Syamsul mendatangi pos keamanan yang berada di Komplek Bumi Asri Jl. Dairi, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Medan dan melihat kedua temannya tengah memukuli Paiman dan Elias Nadaek. Tanpa berpikir panjang, Syamsul pun langsung turut serta memukul Elias dibagian kepala, dan menendang Elias. Meskipun korban Elias sudah terkapar, Syamsul sempat menendang korban kembali.
Akibat kejadian tersebut, Paiman mengalami kritis dan Syamsul meninggal karena mengalami pendarahan dijaringan otak yang dibuktikan dengan adanya bukti keterangan visum. Sedangkan kedua teman Syamsul juga masih menjalani proses Pengadilan. ***