Protes Hukuman Terlalu Ringan

Keluarga Korban Pembunuhan Ngadu Ke MA

>>luqman, medan
   Keluarga korban pembunuhan berencana akan mengadukan hasil vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap para pelaku tindak kekerasan dan pembunuhan yang menghabisi nyawa keluarga mereka, ke PN Tinggi Sumut dan ke Mahkamah Agung.
     "Kami tidak terima kalau pelaku hanya dituntut dan divonis rendah, apalagi setahu kami ketiga orang yang melakukan pembunuhan secara sadis terhadap anggota keluarga kami tidak dihukum seumur hidup atau hukuman mai," tutur Fransisca br Sinaga dan Fatimah br Siahaan kepada wartawan di PN Medan, Senin (29/3) sore.
     Menurut Fransisca, sewaktu di kepolisian, mereka mengetahui ketiga pelaku dikenakan pasal 340 KUHP yang telah dibuat kepolisian pada waktu pemeriksaan. Namun aneh ketika dipersidangan menjadi pasal 338 KUHP.
     "Bahkan kami sangat terkejut ketika vonis 10 tahun yang dijatuhkan kepada salah satu terdakwa Syamsul Bahri Lubis oleh Majelis Hakim Khadarisman, sangat rendah orang yang telah membunuh Elias Nadeak anakku malah dihukum sangat ringan," kata Fatimah.
    Fatimah menginginkan agar pembunuh anaknya jangan dihukum 10 tahun, namun harus dihukum seberat-beratnya.
   "Kalau begini apa jadi hukum. Kami ingin keadilan, dan para pelaku dihukum berat," ujar Fatimah.
Mereka berharap kepada majelis hakim agar kedua terdakwa lainnya yakni Nampunak Simorangkir alias Punak (41) warga Jalan Dairi Gang Mawar Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat dan Edison Sianipar warga Jalan T Amir Hamzah Medan, yang kini masih dalam persidangan harus dihukum berat atau lebih tinggi hukuman dari Syamsul Bahri.
"Kalau hukumannya cuma belasan tahun kepada para pelaku, ini tidak akan membuat efek jera bagi para pelaku pembunuhan, sehingga kami memohon agar pelakunya dihukum berat," kata kedua keluarga korban.
Seperti yang diketahui, pada sekitar 24 Juli 2009 lalu, ketiga terdakwa telah melakukan penganiayaan kepada kedua korban Paiman Hutabarat dan Elias Nadeak yang berprofesi sebagai penjaga malam di kawasan Jalan T Amir Hamzah. Pada saat itu ketiga terdakwa tidak senang karena melihat korban yang masih melakukan tugasnya sebagai penjaga malam.
    Tidak terima ketiga terdakwa pun menganiaya kedua korban, namun kondisi Elias Nadeak tidak tertolong lagi sedangkan Paiman mengalami sobek pada telinganya yang dihantam oleh ketiga terdakwa dengan menggunakan broti.
    "Tapi anehnya lagi, justru pada saat persidangan oleh JPU Septebrina Silaban SH justru mengatakan barang bukti nihil, sehingga para keluarga korban histeris atas kasus tersebut, dan menduga telah terjadi kongkalikong antara terdakwa dengan jaksa", ungkap Fransisca. ***