Rapat Kerja Komisi D Memanas

>>agus, medan
   Rapat kerja Komisi D DPRD Sumut dengan Perum Perumnas dan REI Sumut di gedung Dewan, Selasa (6/4) sedikit ‘memanas' setelah salah seorang anggota DPD REI Sumut Viktor Marbun mendikte para anggota komisi D dengan mengatakan "REI datang kemari bukan untuk dipojokkan,dan cakap cakap saja".
    Mendengar ucapan anggota REI Sumut ini, John Hugo Silalahi dari Fraksi Demokrat yang memimpin rapat menjadi berang. "Rapat yang kita laksanakan ini bukan hanya cakap-cakap seperti apa yang saudara dari REI katakana. Tapi dewan dapat mengeluarkan suatu rekomendasi yang dapat membantu para mitra kerja dari dewan. Jadi tolong kepada Ketua REI Sumut untuk menarik kata-kata tersebut," ucapnya geram.
   Selain Hugo, anggota komisi lain Mustofowiyah juga emosi dan bangkit dari tempat duduknya dengan mengatakan "REI jangan mendikte dewan, terus terang baru kali ini Komisi D didikte oleh mitra kerja seperti anda," ujarnya.
    Menurut Mustofawiyah, dewan tidak perlu diajari sebab sebagai wakil rakyat mereka tahu apa maunya rakyat. "Yang perlu bagi dewan adalah REI menyampaikan apa yang menjadi permasalahan di lapangan, sehingga Komisi D dapat membantu mencarikan jalan keluarnya, bukan mendikte dewan," tegas Mustofowiyah.
   Dia melanjutkan, jika REI mengalami kesulitan atau memang dipersulit siapa yang mempersulit, berikan datanya kepada dewan. "Jadi tidak hanya bicara, buktikan," ucapnya.
Dikatakan Mustofawiyah, perumahan ini dibangun untuk masyarakat Sumut yang kurang mampu. Kalau memang ada masalah sampaikan kepada dewan agar dewan dapat membuat suatu rekomendasi kepada pihak-pihak yang dianggap telah mempersulit pihak Perumnas ataupun REI Sumut. "Itulah fungsinya dewan, bukan REI mendikte dewan," sebutnya lagi.
Keadaan rapat mulai dingin setelah Ketua DPD REI Rusmin Lawin meminta maaf kepada Komisi D atas perkataan anggotanya yang menyinggung perasaan dewan. "Saya minta maaf pak jika perkataan anggota saya menyinggung dewan. Mungkin maksudnya tidak seperti itu," ujarnya.
   Akhirnya rapat merekomendasikan beberapa hal diantaranya Komisi D DPRD Sumut mendorong kab/kota untuk membangun perumahan yang terjangkau bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan meminta Gubernur Sumut untuk menginstruksikan kepada bupati/walikota di Sumut agar tetap menjalankan Kep.Mendagri No.12 /1996 yang isinya tidak ada pengutipan retribusi bagi pembangunan RSH tersebut. ***