PLN Rantauprapat Gudang Masalah

>> zai, rantauprapat

Berbagai persoalan dan cercaan terus mendera PT PLN. Itu disebabkan perusahaan plat merah tersebut ‘terpaksa' mengambil kebijakan melakukan pemadaman bergilir jaringan arus listrik secara nasional kepada pelanggan.

Belum hilang ingatan itu, kini PT PLN Cabang Rantauprapat ternyata menyimpan segudang permasalahan. Mulai dari administrasi hingga pelayanan kepada pelanggan.

Hal tersebut mengemuka saat Komisi A DPRD Kabupaten Labuhanbatu menggelar dengar pendapat di ruang rapat paripurna, Rabu (28/4) dengan PT PLN Cabang Rantauprapat atas permintaan Forum Pemerhati Pembangunan (FPP).

Pengakuan manager PT PLN cabang Kristo Gultom kala itu, terdapat sebanyak 775 titik pelanggan yang bermasalah. Kesemuanya mayoritas tidak adanya tiang penyangga kabel tegangan tinggi yang akibatnya hanya ditempelkan di pepohonan terdekat.

Gultom didampingi Humasnya Faisal Sitorus, Asisten Komersil Irwan Kamal dan Kepala Rayon Unit Kota Mangoba Siregar menerangkan, titik permasalahan itu tersebar di PLN ranting Rantauprapat 150 titik, Kota Pinang 75 titik, Tanjung Balai 225 titik, Aek Kanopan 150 titik, Kota Batu 50 titik, Aek Nabara 50 titik dan PLN ranting Labuhanbilik 75 titik.

Kesalahan itu juga diakui pihak PLN Cabang Rantauprapat. Namun kedepannya kata Kristo Gultom, mereka akan memperbaiki kesalahan dan akan menindak tegas oknum petugas mereka jika diketahui melanggar peraturan yang ada.

Sebelumnya, Sekretaris FPP Labuhanbatu Syamsul Bahri Siregar didampingi Koordinator Drs Zulham Abdul Fattah, Ketua Harian Drs Raja Edison Simanjuntak dan Humasnya Kaharuddin Nasution mengatakan, berdasarkan investigasi mereka menemukan sepuluh titik permasalahan di lapangan, yang dianggap mereka sudah terindikasi melakukan tindak pidana.

Dicontohkan FPP, menemukan 10 titik pelanggaran pelaksanaan ketenagalistrikan, salah satunya di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, bahwa kabel sepanjang puluhan meter ditempel di pelepah pohon sawit dengan kerendahan kabel dari atas tanah sekitar 40 centimeter.

"Dalam undang-undang ketenagalistrikan disebutkan, barang siapa melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tidak memenuhi kewajiban terhadap yang berhak atas tanah, bangunan, dan tumbuh-tumbuhan dipidana penjara selama 1 tahun atau denda Rp.10 juta. Kami menilai PLN egois dan tidak adil. Jika masyarakat terlambat membayar langsung diputus. Kami minta kepada Komisi D untuk meminta daftar 775 titik yang bermasalah agar diteruskan kepenyidik, kami menduga ada indikasi pidana disini," tegas Syamsul.
Ditambahkan Fattah, tiang listrik yang berada dipersimpangan Jalan Sirandorung dan Jalan Kartini terdapat hampir 30-an kabel sambungan. Sementara setahu mereka, tiang hanya boleh menyambungkan wayar sebanyak 5 kabel. Mereka juga menemukan banyaknya warga yang mengaku telah membayar sejumlah uang untuk membeli tiang listrik, tetapi setelah bertahun-tahun tiang tidak kunjung dipasang.

"Kami melihat di tubuh PT PLN ada makelar listrik yang merugikan masyarakat. Kesalahan yang dilakukan harus diusut siapa pelakunya, mulai dari petugas PLN hingga instalatur selaku orang ketiga dilapangan," tegas Fattah.

Selain FPP, ternyata Komisi A juga menemukan berbagai permasalahan yang terjadi. Wakil rakyat yang tergabung di Komisi A tersebut meminta agar pihak PT PLN dapat menyerahkan berkas 775 titik yang bermasalah yang nantinya akan mereka pelajari untuk tindakan selanjutnya. Baik Komisi A dan FPP, meminta PT PLN agar bertanggungjawab terkait adanya jaringan aliran listrik tegangan tinggi yang tidak memiliki tiang. Sebab, hal itu menurut mereka sangat membahayakan pelanggan dan juga warga yang melintas.

"Ini semua harus dipertanggungjawabkan PLN, kalau tidak ada ijin pemasangan, tidak mungkin pihak instalatur berani memasang jaringan baru. Ini kesalahan yang fatal dan harus segera diselesaikan dengan tidak merugikan masyarakat selaku pelanggan walau telah terjadi beberapa tahun lalu," tegas Ketua Komisi A DPRD Labuhanbatu Sariaman SH diamini anggotanya M Riadi STP, Hasbullah, H Jakfar dan lainnya. ***