Soal Izin Lokasi Asahan III, PLN Jangan Halalkan Segala Cara

>>nida, medan

Ketua Komisi D DPRD Sumut, H Ajib Shah menyatakan Dirut PLN jangan menciptakan ‘Negara' dalam Negara, terkait pembangunan PT Asahan III. Sebab, bagaimanapun pembangunan pembangkit listrik tersebut belum bisa dimulai, jika tidak memiliki izin lokasi.

Menurut Ajib Shah, pihaknya merasa tersinggung atas arogansi Dirut PLN yang tidak mengeluarkan izin usaha kepada PT Badra Djaya Swara Utama (BDSU) untuk membangun PLTA Asahan III. Padahal perusahaan tersebut telah mendapat izin lokasi dari Pemprovsu pada 2008 lalu.

Seharusnya, kata politisi Partai Golkar tersebut, Dirut PLN Dahlan Iskan duduk bersama Gubsu H Syamsul Arifin untuk membicarakan masalah tersebut, karena bagaimanapun yang paling penting adalah bagaimana Sumut bisa terbebas dari pemadaman listrik secepatnya.

"Kita ingin Sumut terang benderang, tapi jangan halalkan segala cara untuk mewujudkannya," tutur Ajib Shah didampingi Anggota Komisi D Biller Pasaribu, Selasa (8/6) di ruang fraksi.

Sesuai undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pemprovsu adalah perpanjangan tangan dari pemerintah pusat di daerah. Untuk itulah, Pemprovsu pada tahun 2008 lalu telah mengeluarkan izin lokasi kepada PT Badra Djaya Swara Utama yang diberikan berdasarkan hasil rapat antar departemen pada November 2007, dipimpin Wapres ketika itu, Jusuf Kalla, yang menyimpulkan agar pembangunan PLTA Asahan III selesai pada 2011.

Ketika itu hanya PT. BDSU yang berani menargetkan pembangunan selesai pada 2011, dengan pertimbangan mereka juga sedang membangun PLTA Asahan I yang lokasinya berdekatan, sehingga sudah punya persiapan. Sedangkan PLN hanya berani menjanjikan selesai pada 2012," katanya.

Selain sesuai keputusan rapat, penunjukkan PT. BDSU sendiri sesuai dengan Blue Print Pengelolaan Energi Nasional 2006-2015 yang dibuat berdasarkan Perpres No.5/2006, dan menyatakan agar mendorong investasi swasta, untuk pengembangan energi di Indonesia. Yaitu dengan cara kemitraan pemerintah dan dunia usaha.

Namun pemerintah pusat tetap tidak mengeluarkan izin usaha kepada PT BDSU, dan malah memberikannya kepada PLN.

Ajib Shah menilai pembangunan Asahan IIH harus secepatnya dimulai, guna mengatasi krisis listrik di Sumut. Apalagi, PLN telah berjanji terhitung akhir Mei 2010 Sumut akan terbebas dari pemadaman.

Terkait masalah inilah, Komisi D telah menjadwalkan pertemuan dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, guna mengetahui penyelesaian terbaiknya. ***