Soal Dugaan Korupsi Retribusi Pajak Reklame

Pimpinan Star Indonesia Disebut-sebut Bakal Ditahan

>>luqman, medan Ada hal penarik pada kasus dugaan korupsi retribusi pajak reklame yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Pasalnya, dari informasi yang didapat di Kejatisu bahwa dalam waktu dekat Pimpinan PT Star Indonesia, Iskandar ST segera ditahan. “Kemungkinan dalam waktu dekat ini pihak Kejatisu akan segera menahan pimpinan PT Star Indonesia,” ungkap sumber kepada wartawan, Rabu (10/6). Sementara itu, Pimpinan Star Indonesia, Iskandar ST ketika dikonfirmasi wartawan via seluler, perihal akan dilakukan penahanan terhadap dirinya oleh pihak Kejatisu, enggan berkomentar banyak. “Kalau soal itu tidak perlu ditanggapi. Intinya, saya no comment,” katanya singkat. Ditempat terpisah, Kepala Kejatisu diwakili Kasi Pidsus Kejatisu, Erbindo Saragih SH kepada wartawan mengatakan, bahwa kasus ini masih tahap penyelidikan. “Tidak benar itu kami akan melakukan penahanan terhadap pimpinan Star Indonesia. Dan kasus ini masih tahap penyelidikan. Kalau memang akan ditahan, kami akan publikasikan kepada media,” kata Erbindo. Sebelumnya, Tim penyidik Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah melakukan pengusutan dan penelitian dari sejumlah temuan yang diperoleh dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dari beberapa pihak pengusaha reklame dan mantan Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan serta stafnya. Pengusutan ini dilakukan terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan Negara dari restribusi pajak papan reklame di Kota Medan pada Tahun 2006-2009 senilai puluhan miliar. Hal ini dikatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, Erbindo Saragih SH kepada wartawan, Selasa (1/6). Menurut Erbindo, dilakukannya penelitian hasil keterangan ini, untuk melihat modus terjadinya dugaan korupsi pajak retribusi reklame di Kota Medan . “Begitu juga dari hasil penyelidikan sementara, kita sudah ada menemukan adanya indikasi kerugian negara dari kasus ini. Tapi saya mengenai angka belum bisa sebutkan, berapa jumlahnya,” kata Erbindo. Erbindo menambahkan, selain itu mengenai apa saja yang ditemukan dari hasil penelitian. Dijelaskan Erbindo, pihaknya masih meneliti lebih jauh, apakah pajak yang disetorkan oleh pengusaha reklame/iklan benar adanya ke dinas pertamanan Medan . Atau sebaliknya, pihak pengusaha dan dinas pertamanan ada melakukan permainan/kecurangan atas pajak tersebut. “Ini yang perlu kita teliti lebih jauh. Siapa sebenarnya yang bermain dalam dugaan korupsi dana retribusi pajak reklame di Kota Medan ," kata Erbindo. Ditanya apa saja keterangan yang diperoleh pihaknya dari pengusaha dan dinas pertamanan Medan ketika dilakukan pemeriksaan. Erbindo mengatakan tidak bisa menyebutkan. “Hasil keterangan mereka tidak bisa kita sampaikan, karena masih tahap penyelidikan (lid). Jadi belum bisa dipaparkan, nanti kalau statusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan (dik)," ujar Erbindo. Lebih lanjut Erbindo menjelaskan, hingga kini pihaknya telah memeriksa tiga mantan Kepala Dinas Pertamanan Medan dan stafnya. Sedangkan para pengusaha reklame, sudah lebih dari lima orang yang dipanggil untuk diperiksa guna dimintai keterangan. Dua diantaranya, dari PT Star Indonesia dan PT Multi Grapindo. Sementara itu, dari data yang diperoleh. Tiga mantan Kadis Pertamanan Kota Medan yang menjabat tahun 2006 sampai 2009, diantaranya Randiman Tarigan menjabat sejak tahun 2006, Chairulsyah sejak tahun 2008 dan Idaham pada tahun 2009. Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam hasil laporannya ditemukan ada sekitar 121 perusahaan yang tidak membayar retribusi pajak reklame kepada Pemerintah Kota Medan, khususnya Dinas Pertamanan Kota Medan. ***