Rabu, 9 Juni 2010 - 18:29 WIB - admin
>>rizki, rantauprapat
Selebaran mirip surat suara Pemilukada yang memilki logo Pemkab Labuhanbatu dan logo KPUD Labuhanbatu beredar. Di dalam selebaran mirip surat suara tersebut hanya terdapat nama dan foto salah satu cabup.
Selebaran ilegal itu di temukan oleh Panitia Pengawas (Panwas) Pemilukada Kecamatan Rantau Utara di seputaran Kelurahan siringo – ringo.
Hal itu dikatakan Ketua Panwaskada Kecamatan Rantau Utara, Andi Pati Dana Siagian, Rabu (9/6).
“Semalam kami mendapat laporan dari masyarakat ada selebaran yang mirip dengan contoh surat suara namun hanya memuat nama dan foto cabup nomor dua jadi langsung kita tindak lanjuti di lapangan,” ujarnya.
Dilanjutkan Andi Pati setelah melakukan cek dan ricek ke lapangan dengan melibatkan pengawas lapangan menemukan salah satu selebaran yang mirip dengan contoh surat suara yang hanya mencantumkan nama dan foto cabup dan cawabup nomor 2 tertempel di salah satu rumah warga Jalan Bulu Tangkis Rantauprapat.
Setelah melakukan penelitian, merekapun melakukan wawancara dengan pemilik rumah tersebut. “Kami tanyai si pemilik rumah katanya itu untuk memudahkan sosialisasi, namun setelah kami jelaskan kalau sosialisasi yang hanya mencantumkan nama dan foto cabup itu merupakan pelanggaran, dan mengatakan yang memajangkan selebaran tersebut merupakan Tim Sukses (TS)” ujar Andi.
Atas jawaban pemilik rumah Panwas pun langsung mendatangi pihak Tim Sukses setempat, (cabup tersebut) untuk meminta klarifikasi atas ditemukannya selebaran – selebaran ilegal tersebut.
“Setelah mendatangi si pemilik rumah, kami mendatangi TS-nya, dan TS Cabup itu hanya mengatakan kalau pemajangan selebaran tersebut merupakan permintaan dari masyarakat setempat” jelas Andi.
Untuk selanjutnya pihak Panwaskada Kecamatan Rantau Utara pun membawa permasalahan itu kepada Panwaskada Kabupaten Labuhanbatu untuk tindakan selanjutnya, dengan melampirkan bukti beberapa selebaran mirip surat suara tersebut.
“Ya terpaksa atas temuan itu kami ajukan ke Panwaskada Kabupaten Labuhanbatu, karena memang itu sudah merupakan suatu bentuk pelanggaran, dan termasuk indikasi pidana Pemilu” kata Andi. ***