Pengangkatan Dirut PDAM Tirtasari Binjai Disoal

>>luqman, binjai

Pengangkatan Dirut PDAM Tirtasari Binjai terus disoal DPRD Binjai. Untuk itu, anggota DPRD Binjai, khususnya Komisi C, mengadakan pertemuan dengan Badan Pengawas dan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Binjai, Iqbal Plungan, Rabu (9/6). Pertemuan tersebut, untuk membahas pengangkatan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtasari Binjai yang dianggap sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2009.

Dalam pembahasan yang dilakukan, Wahyudi, selaku badan Pengawas PDAM Tirtasari Binjai, saat dicecar pertanyaan olah anggota DPRD Binjai, menjelaskan secara singkat terkait pergantian tersebut, "Digantinya Zul Umri selaku Dirut yang lama, disebabkan kepemimpinannya selama ini kurang baik,"ujar Wahyudi.

Selain itu sambungnya, pergantian Zul Umri kepada Dedi Safitri, adanya surat dari atasan ke BKD Kota Binjai. Melihat dari kinerjanya selama ini, Badan Pengawas akhirnya setuju, "Pergantian itu ada surat keputusan dari atasan dengan nomor surat 821-518/K/2010. Dikarenakan kepemimpian Zul Umri selama ini kurang baik, maka kami menilai sudah pantas,"ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, ketua Komisi C, Arjuli Indrawan, mengatakan bahwa, apa yang telah dilakukan Badan Pengawas dan Sekda sudah menyalahi Perda. Pasalnya, didalam perda disebutkan setiap ada pergantian jabatan harus melalui fit and provertest, "Perda dibuat atas kesepakatan Eksekutiv dan Legeslativ, jadi kalau kesepaktan tu dilanggar, untuk apa kita membuat Perda,"ujar Arjuli.

Selain Arjuli, anggota Komisi C lainnya yakni Zul Karnain meminta kepada Sekdako Binjai, Iqbal Pulungan memberikan alasan, terkait pelantikan yang dilakukannya terhadap Dirut PDAM Tirtasari Binjai, "Pak Sekda bertugas dibidang administrasi, surat keputusan dari Walikota Binjai, bisa bapak bantah atau sarankan jika terdapat kesalahan,"kata Zul Karnain.

Sebagai seorang Sekda sambungnya, berhak memberikan saran kepada Walikota Binjai, "Misalnya bapak sudah tahu surat keputusan itu menyalahi Perda, jangan ditandatangani, lebih baik bapak berikan surat sepotong lengkap dengan Perda yang sudah dilanggar. Kalau saya, lihat pak Sekda takut dengan Umri, makanya bapak langsung menenda tangani surat keputusan itu,"tegasnya.

Menanggapi hal itu, wajah Iqbal Pulungan terlihat bingung, daan saat menjelaskan kepada anggota DPRD Binjai, Iqbal Pulungan juga terlihat gugup dan penjelasannya berbelit-belit, "Saya tidak tahu Pasti, pelantikan yang saya lakukan hanya mengikuti perintah Walikota Binjai,"ucapnya singkat.

Sepanjang pertemuan yang dilakukan, ketua Komisi C, akhirnya menyimpulkan bahwa, pengangkatan Dirut PDAM Tirtasari Binjai sudah menyalahi Perda, dan masalah ini akan dilaporkan ke Pimpinan untuk malakukan Pansus, guna mencari kebenaran lebih lanjut.

Usai pertemuan, Zul Karnain mengatakan, Badan Pengawas lebih baik mundur jika pengangkatan Dirut PDAM Tirtasari Binjai, terbukti melanggar Perda, "Setelah kita adakan Pansus, kita akan tinjau ulang bagai mana pengangkatan Dirut PDAM Tirtasari, dan jika terbukti, Badan Pengawas lebih baik mundur dari jabatannya,"tegas Zul Karnain. ***