80 Orang terjaring di Tempat Hiburan Malam

>>patrisno, rantauprapat

Team gabungan terdiri dari Polres Labuhanbatu dan Satuan Polisi Pamong Praja berhasil menjaring 80 orang, yang terdiri 29 orang laki-laki dan 51 orang wanita saat razia di tempat-tempat hiburan malam, Kamis (10/6) sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Lingkar Adam Malik, Rantauprapat.

Selain menjaring 80 orang itu, team gabungan Polres Labuhan Batu yang terdiri dari Sat Narkoba, Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Samapta dan Sat Pol PP saat melakukan razia itu juga berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ekstasi warna hijau sebanyak 5 butir.

Dari pengungkapan kasus narkoba itu, satu tersangka berhasil terjaring yakni EF Br Sianipar (23), penduduk Jalan Baru By Pass, Kecamatan Rantau Utara. Saat ini, tersangka berikut barang bukti di amankan di Sat Narkoba Polres Labuhan Batu.

Razia yang di lakukan team gabungan tersebut mengambil sasaran di tempat-tempat hiburan malam seperti café tenda biru, café gundaling dan café gunung raya di Jalan Lingkar Adam Malik, Rantauprapat.

Kapolres Labuhan Batu AKBP Roberts Kennedy SIK,SH,M.Hum melalui Pabung Kasat Intelkam AKP Mijer kepada wartawan, Kamis (10/6) mengatakan, team gabungan Polres Labuhan Batu dan Sat Pol PP dalam melaksanakan razia di tempat-tempat hiburan malam atas perintah Kapolres.

"Dalam razia tersebut, team gabungan berhasil menjaring 80 orang terdiri dari 29 orang laki-laki dan 51 orang wanita dari lokasi tempat hiburan malam di café," kata Mijer.

Mijer juga mengatakan, dari 80 orang yang terjaring di lokasi hiburan malam itu, seluruhnya di bawa ke Mapolres Labuhan Batu dan akan di data, selanjutnya mereka yang terjaring bisa di ijinkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing.

Kegiatan razia ke tempat-tempat hiburan malam ini merupakan salah satu bentuk keseriusan pihak Polres Labuhan Batu dalam memberantas prostitusi di Kabupaten Labuhanbatu. ***