PNS Rutan Tanjung Gusta itu digerebek dari kediamannya di Jalan Lembaga Pemasyarakatan simpang Toba Permai Desa Kelambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, sekira pukul 02.00 WIB.
Pada penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti sebanyak 330 gram sabu-sabu. Untuk proses lanjut keduanya langsung diboyong ke Dit Narkoba Poldasu untuk menjalani pemeriksaan.
Risman dibekuk, setelah petugas melakukan pengembangan dari tersangka Rinaldi (37) warga Jalan Binjai Km 8,5 Gang BRI No.29 Dusun Lalang Kecamatan Sunggal.
Pria berkulit sawo matang ini ditangkap dari Jalan Balam No.60 Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (9/6) sekira pukul 22.00 WIB, dengan barang bukti 25,7 gram.
Sebelumnya Dit Narkoba Polda Sumut juga menangkap pegawai Rutan Tanjung Gusta sebagai kurir narkoba dan dijanjikan upah Rp10 juta.
Oknum pegawai pegawai Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, Tony Nainggolan (53) terlibat bekerja sama mengedarkan narkoba dengan seorang napi Rutan Kelas I, Wakidi.
Tony yang telah mengabdi di Lapas selama 28 tahun dan menjabat sebagai Pengatur Muda tersebut diringkus petugas Dit Narkoba Polda Sumut, beberapa waktu lalu setelah diintai selama sepekan. ***