Sumut ‘Surga’ Tangkahan Illegal

>>nida, medan

Sumatera Utara ditengarai masih menjadi ‘surga' bagi pengusaha tangkahan illegal, karena banyak tangkahan yang beroperasi tanpa memiliki izin, sesuai undang-undang yang berlaku.

"Di Sumut banyak tangkahan yang melanggar undang-undang. Ini harus diberantas kalau mau menyelamatkan PAD Sumut," tutur Koordinator Komisi B DPRD Sumut, Ir H Kamaluddin Harahap, Senin (14/6).

Hal ini diungkapkan Kamaluddin mengutip perbincangannya dengan Dirjen Departemen Kelautan, baru-baru ini di Jakarta.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, jika di pengadilan dikenal ada istilah Makelar Kasus "Markus" maka pemilik tangkahan illegal ini juga layak disebut "Makelar Kelautan". Sebab mereka mengeruk hasil laut di Sumut, namun tidak menyetorkan sebagian penghasilannya bagi kas daerah.

Menurut Dirjen, kata Kamal, di Indonesia, hanya Provinsi Sumatera Utara yang terkenal akan tangkahan illegal karena melanggar undang-undang. Sementara daerah lainnya seperti Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan sejumlah daerah lain yang juga mengandalkan tangkahan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengelola objek ini secara legal dan professional.

"Di Jawa Timur dan Jawa Tengah banyak juga dibuat tangkahan-tangkahan oleh masyarakat dan pengusaha setempat, tapi secara legal," ujar Kamal.

Karea itulah dimintakan kepada aparat penegak hukum baik itu Polda Sumut maupun Pol Airud untuk mengusut tuntas adanya makelar-makelar kelautan yang meresahkan ini. "Usut tuntas tangkahan illegal di Sumut yang merugikan PAD Sumut," kata Kamaluddin. ****