KPK Tidak akan Tangkap Syamsul Arifin

>>nida, medan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi mantan Bupati Langkat, H Syamsul Arifin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun KPK tidak akan melakukan penahanan, mengingat yang bersangkutan (Syamsul-red), dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Kita tidak buru-buru melakukan penahanan karena Pak Syamsul kooperatif dan bisa diajak bekerjasama selama menjalani pemeriksaan di KPK," tutur Wakil Ketua KPK Moch Jasin, menjawab wartawan usai acara Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dalam Rangka Pencegahan Korupsi, Selasa (15/6) di Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.

Dikatakan Jasin, pemeriksaan Syamsul masih terus dilakukan. KPK sendiri masih terus melengkapi bukti-bukti dan telah mendengarkan kesaksian dari sedikitnya 80 orang, terkait dugaan kasus korupsi APBD Langkat 2003-2008.

Selain itu dari Rp102,7 miliar yang diduga dikorupsi, Rp67 miliar diantaranya sudah dikembalikan ke KPK. ****