Ketua DPRDSU Himbau Pejabat Hati-hati Terima Pemberian

>>nida, medan

Ketua DPRD Sumatera Utara, H Saleh Bangun mengimbau kepada pejabat di Sumut dan anggota dewan untuk berhati-hati dalam menerima pemberian dari pihak lain terkait jabatannya, yang bisa dikategorikan tindak pidana korupsi.

Demikian Saleh Bangun dalam sambutannya dalam acara Sosialisasi Tentang Pengendalian Gratifikasi dalam Rangka Pencegahan Korupsi, yang menghadirkan Wakil Ketua KPKM Jasin didampingi Direktur Gratifikasi dan Penindakan KPK, Muhammad Sigit, Selasa (16/6).

Saleh Bangun dalam kesempatan itu didampingi sejumlah unsur pimpinan diantaranya Ir Kamaluddin Harahap Msi, M Affan, Sigit Pramono Asri SE dan Chaidir Ritonga.

Sosialisasi yang dilakukan KPK ini, merupakan inisiatif dari pimpinan DPRD provinsi Sumatera Utara yang bertujuan agar anggota DPRD provinsi Sumatera Utara, dapat lebih memahami tentang Gratifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001.

Selain itu, menurut ketua DPRD Sumut H. Saleh Bangun, ternyata di tengah-tengah masyarakat masih banyak yang belum mengetahui bahwa pemberian dari pihak lain kepada penyelenggara negara, dan pejabat daerah dapat tergolong gratifikasi, dimana pemberi dan penerima dapat dikenakan sanksi hukum.

Oleh karena itu, melalui kegiatan sosialisasi ini pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara, mengajak kepada para anggota DPRD provinsi Sumatera Utara, agar menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan bisa menjadi teladan bagi masyarakat dalam memberantas korupsi.

Di akhir sambutannya, H. Saleh Bangun menyatakan secara kelembagaan DPRD Provinsi Sumatera Utara, mendukung setiap kebijakan KPK dalam upaya meberantas korupsi di tanah air.

Selanjutnya, H. Saleh Bangun juga mengajak agar setiap pejabat daerah dan penyelenggara negara untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, selain berhati-hati dalam menerima pemberian dari pihak lain. ***