"Korupsi sering berawal dari kebiasaan," kata Jasin saat berbicara pada acara Sosialiasi Pengendalian Gratifikasi Dalam Rangka Pencegahan Korupsi, Selasa (16/6) di Gedung DPRD Sumatera Utara. Turut hadir Direktur Gratifikasi KPK Muhammad Sigit.
Menurut Jasin, dalam Undang-Undang (UU) No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, yang dimaksud dengan Gratifikasi dalam system hukum Indonesia adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 menyatakan, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Apabila seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima suatu pemberian, maka ia mempunyai kewajiban untuk melaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001.
Ketentuan pada pasal 12 B ayat (1) mengenai gratifikasi dianggap sebagai pemberian suap dan tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.
Namun, laporan penerima gratifikasi paling lambat tiga puluh hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima. KPK kemudian menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara dalam waktu paling lambat tiga puluh hari kerja sejak tanggal penerimaan laporan.
Contoh pemberian yang dapat digolongkan sebagai gratifikasi antara lain, pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu, hadiah atau sumbangan dari rekanan yang diterima pejabat pada saat perkawinan anaknya, pemberian tiket perjalanan kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma.
Selain itu pemberian potongan harga khusus bagi pejabat/pegawai negeri untuk pembelian barang atau jasa dari rekanan dan pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat/pegawai negeri.
Selain itu juga pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan, pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat/pegawai negeri pada saat kunjungan kerja dan pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat/pegawai negeri pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahan.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumatera Utara, H Saleh Bangun usai acara tersebut mengimbau kepada anggotanya untuk berhati-hati dalam menerima pemberian dari pihak lain terkait jabatannya, yang bisa dikategorikan tindak pidana korupsi.
Sosialisasi yang dilakukan KPK ini, merupakan inisiatif dari pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara yang bertujuan agar anggota DPRD provinsi Sumatera Utara, dapat lebih memahami tentang Gratifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001. ***