Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah-I Medan ZH Sipayung menyampaikan, kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara seluas 3.742.120 hektar.
"Dengan luas kawasan seperti itu, seluruh stake holder kehutanan, mulai dari pemerintah, pelaku usaha yang bergerak di bidang kehutanan, LSM dan masyarakat harus saling bersinergi untuk menjaga keutuhan hutan kita tersebut," ujar Sipayung saat Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perkebunan dan Bidang Kehutanan yang diselenggarakan Dinas Kehutanan dan Perkebunan L.Batu di Ballroom Suzuya Plaza, Senin (14/6).
Sipayung menjelaskan, luas kawasan hutan Sumatera sesuai dengan data yang terdapat pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 44/Menhut-II/2005 tanggal 16 Februari 2005. Bupati L.Batu HT Milwan saat membuka sosialisasi itu menyampaikan, SK Menhut No. 44/2005 itu merupakan pedoman dalam kaitannya dengan pemanfaatan kawasan hutan secara baik dan benar. Kita sadari masih terdapat kawasan-kawasan tertentu seperti ibukota kecamatan yang saat ini masih termasuk dalam kawasan hutan.
Namun, hal ini tidak semata-mata kesalahan di dalam penunjukan kawasan hutan, tetapi karena kurangnya koordinasi antar sektor terkait.
Demikian juga untuk meningkatkan perekonomian masyarakat ke depan diperlukan penanganan subsektor yang lebih baik dan tepat sasaran, hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk melaksanakan program revitalisasi perkebunan mulai dari Hulu (on farm) sampai Hilir (of farm).
Hal ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan perkebunan rakyat melalui perluasan tanaman, peremajaan dan rehabilitasi tanaman.
Bupati juga meminta kepada kalangan pengusaha perkebunan di L.Batu untuk mensukseskan program pemerintah di bidang kehutanan dan perkebunan ini. Kepada Kepala Dinas Hutbun diminta melakukan pengawasan terhadap usaha perkebunan dan kawasan hutan sesuai tugas pokok dan fungsi yang telah ditetapkan, sehingga terjalin koordinasi yang baik.
Kadis Hutbun L.Batu Ir Roosihan Noor dalam laporannya kepada bupati menyampaikan, tujuan sosialisasi adalah untuk mengetahui peraturan perundang undangan mengenai perizinan bidang perkebunan. Mengetahui peraturan perundang-undangan mengenai kawasan hutan, hari menanam pohon Indonesia (HMPI) dan bulan menanam nasional.
Materi yang disampaikan, Permenhut No. 21/2010 tentang Panduan Penanaman Satu Milyar Pohon (One Billion Indonesian Trees/Obit). Permentan No. 26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan Permentan No. 7/2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan. Kepmenhut No. 44/2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Sumut.
Narasumber dalam kegiatan itu, yakni Kadis Perkebunan Sumut, Kadis Hutbun L.Batu dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah-I Medan. Peserta sosialisasi terdiri dari para kepala SKPD, camat, pimpinan perusahaan bidang perkebunan BUMN, BUMS dan perusahaan swasta se-L.Batu. ***