Masyarakat Kota Medan kini mulai menyiapkan rancangan atau desain gantungan bagi calon wali kota Medan Sofyan Tan. Persiapan ini menyusul penegasan kembali Sofyan Tan yang menyatkan siap digantung jika melakukan tindak pidana korupsi kalau terpilih sebagai Wali Kota Medan.
Di antara kelompok masyarakat yang sedang menyiapkan rancangan tiang gantungan itu adalah Kesra Center Sumatera Utara dan Lembaga Pemberdayaan dan Penguatan Publik (LAMPIK).
"Bahkan kita telah telah mengumpulkan sejumlah ahli konstruksi di Medan untuk membantu menyiapkan desain ini," kata Sekretaris Jenderal Kesra Center Sumut Joko Susilo Chou di Medan, Rabu (16/6).
Menurut Joko, pernyataan Sofyan Tan ini layak diapresiasi sebagai komitmen calon yang ingin mendapat kemenangan. Namun, janji ini tidak bisa dianggap hanya sekedar ucapan yang berlalu begitu saja. Masyarakat harus benar-benar menantikan janji itu.
"Tidak ada seorang pun yang menjamin dirinya untuk tidak melakukan korupsi di tengah kondisi negara seperti ini. Jadi pernyataan Sofyan Tan ini layak ditunggu dengan menyiapkan tiang gantungan," tegas Joko.
Direktur Eksekutif LAMPIK Mayjen Simanungkalit mengatakan, tiang gantungan ini diharapkan menjadi ikon bagi Kota Medan sebagai kota antikorupsi. Sekaligus, sebagai peringatan dini bagi Sofyan Tan dan Nelly Armayanti untuk tidak melakukan korupsi jika terpilih sebagai wali kota dan wakil wali kota Medan.
"Sejumlah desainer sudah menyatakan siap membantu menyiapkan desain terbaik sesuai spesifikasi yang diinginkan Kesra Center dan Lampik. Spesifikasinya dirancang dengan konstruksi baja dengan tinggi 25 meter dari permukaan tanah. Jarak tiang 5 meter. Tali gantungan terbuat dari tali berdiameter setengah inci dengan standar pilin 33," kata Mayjen.
Mayjen menambahkan, tiang gantungan ini akan dibangun di depan Balai Kota Medan dan diajukan ke DPRD Medan setelah Sofyan Tan terpilih untuk segera direalisasikan dengan proses tender terbuka. Dengan demikian masyarakat bisa melihat langsung tiang gantungan dan proses eksekusi jika kelak Sofyan Tan melakukan tindak pidana korupsi.
Mengenai tidak adanya ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang hukuman gantung bagi koruptor, Mayjen dan Joko menjelaskan bahwa ini merupakan janji dan permintaan Sofyan Tan sendiri di hadapan rakyat saat kampanye. Karenanya, pengadilan rakyatlah yang bertindak sebagai eksekutor. ***