PT Bintang Parabola Satelindo (BPS), perusahaan pembuat parabola dituding secara sengaja mengabaikan hak-hak normatif karyawannya.
Perusahaan yang berlokasi di Jalan Besat Deli Tua Gang Ladang Nomor 34 Kelurahan Kedai Durian Medan Johor ini juga dinilai mengabaikan karyawan yang mengalami kecelakaan kerja.
"Harus benar-benar ada pengawasan karena Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) sudah diterima sejak 2006," kata Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) Syafrida Fitri pada pertemuan dengan sejumlah pekerja PT BPS di gedung DPRD Sumut di Medan, Selasa (16/6).
Dalam pertemuan yang dihadiri pengawas ketenangakerjaan dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan terungkap bahwa perusahaan ini baru mendaftarkan 18 karyawannya ke PT Jamsostek. Padahal, perusahaan itu memiliki sekitar 150 pekerja. Selain tidak memiliki jaminan sosial tenaga kerja, mereka juga hanya menerima gaji di bawah standar upah minimum kota (UMK) Medan , yakni sekitar Rp 965 ribu yang dibayar per minggu. Padahal, UMK Kota Medan saat ini sudah sebesar Rp1.100.000.
Syafrida mendesakksa Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan di Medan. Sebab, pada kenyataannya, masalah seperti ini tidak hanya terjadi di PT BPS, tapi banyak perusahaan lain. Keprihatinan Syafrida juga terkait dengan tidak adanya jaminan kesehatan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan. Pada kesempatan itu, dua pekerja menunjukkan salah satu jari tangan yang terputus saat bekerja.
"Saya kira ini (pendaftaran Jamsostek) hanya formalitas saja," ujar Syafrida.
Anggota Komisi E DPRD Sumut Rahmiana Delima Pulungan dan Ahmad Hosen Hutagalung kesal dengan ketidakhadiran manajemen perusahaan dalam pertemuan itu. Padahal, surat undangan sudah disampaikan oleh DPRD Sumut. Namun, terlepas dari ketidakhadiran manajemen perusahaan, Rahmianan menilai, kondisi pekerja seperti ini jelas disebabkan lemahnya pengawasan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Medan sebagai pengawas.
"Dinas harus tindak tegas perusahaan ini. Saya mohon tindak tegas kepala dinas," kata Rahmiana.
Pengawas ketenagakerjaan dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Medan Akhrida mengaku sudah beberapa kali menyampaikan tuntutan pekerja kepada perusahaan. Perkembangannya, pada Januari lalu, pemimpin perusahaan, Susanto membuat surat pernyataan untuk memenuhi hak normatif pekerja. Namun, tuntutan itu, menurut Akhrida, diakui perusahaan baru bisa dipenuhi secara bertahap, termasuk pendaftaran pekerja sebagai peserta Jamsostek. ***