Meski Pemilu Kada Labuhanbatu telah usai, namun banyak pihak berharap dugaan ijazah palsu salah seorang calon, Hj Adlina Milwan, tidak berhenti sampai disitu saja. Apalagi persoalan penggunaan ijazah palsu Adlina saat mendaftar menjadi calon bupati itu, telah dilaporkan ke KPU dan Panwas.
Demikian dikatakan H Dayat Nasution salah seorang tokoh yang ikut menyuarakan persoalan dugaan ijazah palsu yang digunakan salah satu calon. "Persoalan itu sudah sampai ke Panwas pusat jadi masyarakat juga harus tahu kebenaran dari dugaan itu jangan dianggap selesai meskipun Pilkada sudah dilaksanakan," tutur Hidayat, Jumat (18/6).
Dikatakan Dayat, terkait adanya dugaan ijazah palsu tersebut, dirinya turut melakukan investigasi ke sekolah dasar yang mengeluarkan surat keterangan kepala sekolah, yang mereka dapatkan sewaktu meminta data ke sekolah dan data itu sudah di Panwas Pusat.
"Surat keterangan yang kami dapat menyatakan kalau nama orang tua adlina Aminah seperti di keluarkan pihak sekolah," tuturnya.
Menurut H.Dayat agar pihak KPU dan Panwas harus menindaklanjuti dugaan itu ke proses hukum. Karena menurut aturan perundang-undangan pihak pengadilanlah yang dapat menyatakan kalau dugaan itu tidak benar atau sebaliknya.
Sebuah kebenaran dalam hukum tak dapat hanya sebatas ucapan sumpah atau pernyataan di depan umum. "Panwas harus mentaati hukum, benar tidaknya ijazah itu pengadilanlah yang memutuskannya," terangnya seraya minta pihak terkait harus menghormati proses pengaduan pihak yang keberatan. ***