Mantan Kepala Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu disinyalir telah memanipulasi data dalam pengajuan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Pasalnya, T Hasibuan sang mantan kepala desa, telah mengajukan nama anaknya yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) untuk menjadi CPNS. Padahal, sang anak tidak pernah menjabat sebagai Sekdes.
Demikian pengurus LSM Pijar Keadilan Labuhanbatu, Patrisno, saat mendampingi mantan Sekdes Kampung Dalam, Sarman, Minggu (20/6).
"Pengajuan anak mantan Kepala Desa Kampung Dalam, T Hasibuan perlu ditinjau ulang, Pasalnya anak mantan kepala desa UB, tersebut tidak pernah sama sekali menjabat Sekdes. Anak mantan kepala desa bukan sekdes, tapi seharusnya nama Sarmanlah yang diajukan karena Sarman Sekdesnya," terang Patrisno.
Masih menurut Patrisno, persolaan ini memang sudah dilaporkan ke BKN Pusat oleh warga yang merasa sangat prihatin terhadap nasib Sarman yang haknya digelapkan mantan Kepala Desa T Hasibuan.
Surat tertanggal 20 Juni 2009 yang ditujukan ke BKN hingga kini belum ada jawaban, malah yang didapat warga dari kabar yang berhembus UB telah mendapat SK CPNS nya. "Negara ini udah kacaulah, yang benar saja tidak digubris, malah yang salah dikasih SK," katanya bernada sinis.
Lebih ironis lagi ungkap Sarman yang menjadi Sekdes sejak tahun 2004, dirinya dahulu pernah ditawari membayar Rp25 juta kalau ingin diusulkan menjadi PNS. Namun dia mengaku tidak sanggup menyediakan uang tersebut.
"Memang dulu saya ditawarkan Rp25 juta, agar diusulkan menjadi PNS tapi saya tak sanggup rupanya ada rencana lain dari Kadesnya saat itu," terang Sarman mengingat tawaran yang pernah didengarnya dulu langsung dari T Hasibuan Mantan Kepala Desa Kampung Dalam. ***