Mantan Wakil Kepala Dinas Kesehatan (Wakadiskes) Pemkab Labuhanbatu, drg AM (52), menjalan persidangan, Selasa (22/6), karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi "berjamaah".
Drg AM, diduga telah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan DjA (DPO) selaku bendaharawan Dinkes, Arwin Nasution selaku pimpinan Bank Sumut Cabang Rantauprapat (terdakwa yang perkaranya dalam tingkat Kasasi), Yafizham (terpidana) selaku kepala seksi kredit Bank Sumut Cabang Rantauprapat dan Manahan Tambunan (terpidana) selaku petugas kredit bendaharawan Bank Sumut cabang Rantauprapat.
Mereka didakwa melakukan kegiatan yang merugikan Negara atau Bank Sumut itu mulai 22 Maret 2005 sampai 23 Desember 2005, di kantor Dinas Kesehatan Pemkab Labuhanbatu dan di Bank Sumut Rantauprapat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denny Trisnasari SH menghadirkan terdakwa drg AM penduduk Sukarame Aekkanopan dan saksi Manahan Tambunan ke hadapan majelis hakim diketuai Ellyta Ras Ginting SH LLM, hakim anggota Nelson Angkat SH dan Imelda Sitorus SH, di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat. Terdakwa didampingi penasihat hukumnya, R Sujo SH dan Edwarsah Sagala SH.
Saksi Manahan Tambunan selaku petugas kredit bendaharawan pada PT Bank Sumut Cabang Rantauprapat, mengatakan, melihat terdakwa drg AM menandatangani perjanjian kredit di hadapan bendaharawan Dinkes DjA dan pimpinan cabang Arwin Nasution tahun 2005.
"Kadang-kadang blanko yang kosong pun diminta pimpinan cabang untuk diserahkan kepada terdakwa dan bendaharawan Dinkes untuk ditandatangani, dan diminta untuk menyiapkan perlengkapan pinjaman kredit," ungkap Manahan dalam persidangan.
Manahan menyebut bahwa yang tertera pada surat perjanjian kredit (SPK) sebahagian tandatangan terdakwa, drg AM. Dia juga mengaku melihat langsung terdakwa menandatangani perjanjian dimaksud.
Akan tetapi setelah ketua majelis hakim mempertanyakan kebenaran keterangan saksi terhadap terdakwa, terdakwa drg AM malah mengelak bahwa itu tekenannya. "Tidak ada yang benar," kata terdakwa menjawab ketua majelis hakim.
Namun demikian, saksi menyatakan tetap pada keterangannya. Dia bahkan menunjukkan berita acara pemeriksaan penyidik Kejaksaan pada saat saksi diperiksa sebagai terdakwa dan terdakwa drg AM diperiksa sebagai saksi dalam perkara Manahan Tambunan. Tandatangan yang tertera dalam surat perjanjian kredit persis dengan tandatangan drg AM.
JPU Denny menyebutkan terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri, melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Perbuatan dimaksud dilakukan dengan rangkaian, berawal dari terdakwa drg AM menandatangani permohonan pengajuan pinjaman kredit bendaharawan secara fiktif, mark up, dan mark up plus ke PT Bank Sumut cabang Rantauprapat beberapa hari sebelum 22 Maret 2005, 6 April 2005 dan seterusnya hingga terakhir 23 Desember 2005, atas nama beberapa orang PNS Dinas Kesehatan Labuhanbatu yang jumlah keseluruhannya Rp5.928.624.000.
Kelengkapan berkas permohonan dimaksud diajukan bendaharawan Dinkes, DjA dan ditandatangani terdakwa drg AM serta direkomendasi untuk mengajukannya ke bagian kredit di kantor PT Bank Sumut cabang Rantauprapat.
Selanjutnya, ajuan diterima Manahan Tambunan, Yafizham dan Arwin Nasution, meski mereka tahu bahwa kelengkapan administrasi pengajuan kredit tersebut belum lengkap, karena telah ada kesepakatan belumnya. Terdakwa dan DjA lalu hadir di kantor Bank Sumut itu menandatangani perjanjian kredit yang dituangkan dalam 16 perjanjian. Dan pihak bank itu pun menerima permohonan dimaksud, dengan seolah-olah semua persyaratan berkas sudah terpenuhi.
Seluruh kredit bendaharawan Dinkes tahun 2005 sebesar Rp5.928.624.000, adalah fiktif, karena sebenarnya tanpa peminjam, mark up (naik dari jumlah flapon kredit) dan mark up plus, sebagaimana hasil audit SPI Bank Sumut posisi 31 Maret 2006.
Perbuatan terdakwa yang juga mantan Kadiskes Pemkab Labuhanbatu Utara itu, diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, Lebih Subsider dalam pasal 9 jo pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Seusai pemeriksaan saksi Manahan, majelis hakim menunda sidang sepekan untuk mendengar keterangan saksi-saksi lain, termasuk Arwin Nasuiton yang belum memenuhi panggilan Jaksa. ***