Petugas Bekuk Dua Residivis Narkoba

>>yudi, medan

Edi Sahputra (28) dan Abdul Rahman (32) dua residivis yang baru saja bebas dari jeruji besi karena terlibat kasus narokoba kebali harus berurusan dengan petugas kepolisian.

Kamis (1/7) sore, keduanya kembali dibekuk polisi dari dua lokasi berbeda. Edi Sahputra yang diketahui tinggal di Jalan Karya Jasa, Medan Johor ditangkap dari Jalan Menteng VII, Medan Denai.

Sedangkan Abdul Rahman yang belakangan diketahui tinggal di Jalan Kedondong Desa Karanag Rejo, Medan Polonia tidak berkutik setelah petugas menangkapnya di kawasan Jalan Kedondong.

Keterangan diterima, Edi yang merupakan residivis terlibat kasus serupa dan divonis 8 bulan penjara tahun 2000 lalu tidak berkutik setelah petugas yang sebelumnya menyaru sebagai pembeli membekuknya, sekira pukul 16.30 WIB.

Dari tangan Edi yang pernah dibekuk Sat Narkoba Poltabes Medan beberapa tahun lalu karena terlibat kasus ganja, disita 3 kg ganja. Pengakuan Edi, ganja tersebut didapat dari Abdul Rahman.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan memancing Abdul, yang juga merupakan residivis kasus ganja dan divonis 5,3 tahun penjara pada 2005 lalu, yang kemudian berhasil dibekuk dari sebuah Supermarket Indomaret di kawasan Karang Rejo.

Polisi kemudian mengelandang-nya ke rumah pria yang pernah dibekuk Sat Narkoba Polres Deliserdang itu. Dari dalam rumahnya polisi menyita 20 kg ganja.

Penuturan Abdul kepada petugas, ganja tersebut dibawanya dari Aceh besar dan rencananya akan diedarkan ke medan dengan harga Rp 950 ribu/kg-nya.

Penuturan kedua tersangka, baru 3 kali melakoni bisnis ganja karena tidak mempunyai pekerjaan tetap alias pengangguran. "Baru 3 kali menjalankan bisnis ini bang," akunya.

Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Jhonturman Panjaitan mengatakan, kedua tersangka sudah merupakan target operasi petugas. Dan kasusnya masih terus dikembangkan untuk memancing bandarnya yang disebut-sebut warga Aceh.

"Kasusnya terus kita kembangkan, kita akan pancing bandarnya yang menurut mereka warga Aceh," tegas Jhonturman, Jumat (2/7). ***