Mantan Pimcab Bank Sumut Jadi Saksi Korupsi Rp5,9 M

>> pati, rantauprapat
            Mantan pimpinan cabang (Pimcab) Bank Sumut Rantauprapat, Arwin Nasution, dan mantan wakil pimpinan cabang bank pembangunan daerah itu, Nur Syamsula, hadir menjadi saksi perkara korupsi Rp5,9 miliar terhadap terdakwa drg AM di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Senin (5/7).
Sebelum sidang dimulai, terdakwa dan Arwin Nasution terlihat santai bercengkerama di ruang persidangan. Mereka bahkan sesekali tersenyum. Setelah majelis hakim yang memeriksa perkara korupsi itu dipimpin Elyta Ras Ginting SH LLM, Nelson Angkat SH, Imelda Sitorus SH, memasuki ruang sidang, kemudian keduanya berpisah dan duduk di tempat duduk masing-masing.
Arwin Nasution dihadirkan JPU sebagai saksi karena pada saat terjadinya kredit fiktif, kredit markup dan kredit markup plus yang diajukan terdakwa dan bendaharawan Dinas Kesehatan Pemkab Labuhanbatu, jabatan Arwin sebagai pimpinan cabang Bank Sumut di Rantauprapat.
Arwin menjawab pertanyaan hakim, mengatakan, seluruh perjanjian kredit yang diajukan bendaharawan Dinas Kesehatan (Dinkes) Djamatun Angkat (DPO) dan ditandatangani terdakwa selaku Wakil Kepala (Waka) Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Labuhanbatu, benar ditandatanganinya selaku Pimcab saat itu, dan sesuai dengan tugas pokoknya.
Dia menyebutkan, seluruh kelengkapan administrasi permohonan kredit bendaharawan Dinkes dilengkapi dan ditandatangani Kadis Kesehatan selaku debitur, juga harus diketahui isteri/suami calon peminjam serta melengkapi persyaratan seperti kartu pegawai, fotocopy SK dan lainnya, kemudian dilakukan wawancara. Sepengetahun saksi, pihak Bank Sumut secara prosedur telah memanggil sebanyak 20% dari calon peminjam secara acak dan diwawancarai.
Namun, keterangan saksi Arwin bertolak belakang dengan keterangan saksi Manahan Tambunan, mantan analisis kredit Bank Sumut, yang diperiksa sebelumnya dan mengatakan tidak pernah memanggil calon peminjam untuk diwawancarai. Kata Manahan, hanya sebagian berkas saja permohonan kredit ditandatangani saksi di hadapan terdakwa dan selebihnya ditandatangani di bagian kepala seksi kredit. Setelah seluruh berkas permohonan kredit diperiksa dan diseleksi ulang kelengkapannya pada bagian Internal Kontrol, kemudian saksi memeriksa kembali kelengkapan berkas dengan cara menceklis formulir calon peminjam dan tidak mengetahui secara pasti apa penyebab terjadinya kesalahan dalam permohonan peminjam yang mengakibatkan terjadinya kredit fiktif, kredit markup dan kredit markup plus.
Saksi dalam keterangannya mengatakan, terdakwa selaku Wakil Kepala Dinas boleh menandatangani permohonan dalam perjanjian kredit. Sedang keterangannya dalam BAP di hadapan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, mengatakan, terdakwa selaku Wakadis Kesehatan boleh menandatangani surat perjanjian kredit apabila ada SK penunjukan dari Kadis Kesehatan. Keterangan tersebut menurut majelis hakim sangat bertolak belakang.
Dikabulkannya permohonan kredit tersebut, terdakwa menurut saksi ada mendapat komisi atau insentif dari Bank Sumut dan langsung diberikan kepada terdakwa dengan memasukkan ke buku tabungan terdakwa. Tetapi jumlahnya berapa banyak, saksi mengaku tidak tahu.
Setelah perjanjian kredit ini terlaksana, saksi mengetahui ada perjanjian kredit ganda sebanyak 8 orang dan langsung memerintahkan kepada bagian kredit dan bendaharawan Dinkes untuk melunasi kredit ganda dalam waktu seminggu. Terjadinya kredit ganda, menurut saksi, akibat lemahnya pengawasan dalam kantor Dinkes maupun di Bank Sumut. ***