Rabu, 7 Juli 2010 - 03:43 WIB - admin
>> iswadi, medan
Aksi Ari Suprianto alias Ari (19), Alinda alias Anda (19) dan Sutrisno (42) mencuri biji pelastik dengan cara memanjat tembok pagar dan mengunting kawat pembatas, berujung ke jeruji besi.
Pasalnya, usai beraksi, Senin (5/7) malam kemarin, ketiganya dibekuk petugas Reskrim Polsek Sunggal.
Selain membekuk para tersangka, polisi juga menyita 40 goni biji pelastik seharga Rp 30 juta sebagai barang bukti.
Keterangan diterima, ditangkapnya ketiga pencuri ini setelah pihak Polsek Sunggal menerima laporan dari Johan (30) warga Komplek Padang Hijau Blok A nomor 14, Desa Sumber Melati Diski, Sunggal Deliserdang.
Dalam laporan disebutkan, sebanyak 40 goni biji pelastik dalam gudang miliknya di Jalan Binjai KM 13, Gang Horas, Desa Sei Semayam, Sunggal Deliserdang raib digondol kawanan pencuri.
Mendapat laporan, polisi pun turun ke lokasi kejadian dengan melakukan penyelidikan. Selain mengumpulkan bukti dan keterangan saksi-saksi, dari lokasi kejadian juga ditemukan bekas jejak kaki dan potongan kawat duri pembatas gudang.
Kapolsek Sunggal AKP Faidir Caniago SH menegaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada para tersangka untuk mengetahui siapa lagi yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
"Kita akan terus kembangkan kasus ini untuk mengetahui keterlibatan pelaku lain dalam aksi pencurian ini. Ketiganya dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tegas Faidir.