Rabu, 7 Juli 2010 - 18:48 WIB - admin
>> pati, rantauparapat
Surya Hendrik alias Hendrik (28) divonis bebas majelis hakim Dedy SH, Asrul SH dan Nelly SH, di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Rabu (7/7) sore.
Pria beristeri itu semula didakwa menyetubuhi anak perempuan sebut saja bernama Melati (14 tahun 7 bulan) di kamar terdakwa rumah mertuanya, dan dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) H Aman Silalahi SH menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung.
Ketua majelis hakim Dedy SH dalam amar putusan menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum. Dalam pertimbangannya, kata Dedy, penuntut umum tidak dapat menghadirkan saksi korban dan saksi lain ke persidangan.
"Dengan demikian, penuntut umum tidak dapat membuktikan dakwaannya di persidangan, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum," kata Ketua majelis hakim Dedy.
Terdakwa Hendrik yang didampingi Penasihat Hukum Jhonly Sinaga SH dan Sudirman Sinaga SH pun menerima putusan majelis hakim tersebut. "Jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya di persidangan dengan tidak dapat mengahdirkan saksi korban serta saksi lain, dan antara terdakwa dengan pihak korban sudah berdamai," kata Penasihat Hukum terdakwa, Jhonly Sinaga SH kepada wartawan di ruang sidang.
JPU H Aman Silalahi SH dengan tegas menyatakan akan kasasi atas putusan majelis hakim itu. Pihaknya berkesempatan waktu selama 14 hari untuk menyiapkan memori kasasi dan akan disampaikan melalui pengadilan ini.
Katanya, fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan dikemukakan berupa keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk, keterangan terdakwa dan barang bukti, sehingga terdakwa diyakini terbukti bersalaha dan menuntut agar terdakwa dihukum 5 tahun. JPU mengakui tidak dapat menghadirkan korban karena telah meninggalkan kampunya sebab malu akan apa yang telah dialaminya.
H Aman sebelumnya mendakwa Hendrik dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa atau membujuk seorang anak perempuan (korban) yang lahir 11 Januari 1995 melalukan persetubuhan hari Senin 13 Juli 2009 sekira pukul 15:30 WIB di dalam kamar rumah terdakwa Dusun III Mekarsari, Desa Sonomartani, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Saat itu isteri terdakwa tidak di rumah melahirkan anak pertama.
Korban sebut saja bernama Melati ada di rumah tinggal terdakwa karena diminta keluarga terdakwa dari orangtuanya untuk membantu membersihkan rumah, mencuci pakaian dan memasak nasi karena isteri terdakwa sedang melahirkan. Namun, ketika korban menyapu kamar, terdakwa masuk dan menutup mulut korban hingga meronta. "Ngapai kau bekap mulutku," kata korban yang kaget dengan sikap terdakwa. "Udah, diam aja kau! Jangan banyak cerita!" jawab terdakwa sambil mendorong tubuh korban hingga terbaring di tilam.
Walau korban meronta, namun tak mampu melawan tenaga terdakwa. "Jangan, bang," pinta korban, tidak diperdulikan terdakwa hingga berhasil menyetubuhi korban sore itu.
Setelah puas, terdakwa mengancam korban dan menyuruh pulang. "Jangan kasih tahu keluargamu. Kalau kau kasih tahu, ada yang terjadi nanti," ancam terdakwa. Korban pun ketakutan. Hal itu kemudian terbongkar, korban dan keluarga lalu melaporkan terdakwa ke polisi. Pria itu pun ditangkap dan ditahan sejak 21 Oktober 2009.
JPU mempersalahkan dan meyakini terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan dibuktikan dengan hasil visum et repertum No.445/578/RSUD/2009 tanggal 12 Oktober 2009 yang dibuat dr Tanzil Al Hair SpOG, dokter spesialis Obgyn pada RSUD Rantauprapat. ***