Seorang oknum polisi yang bertugas di Mapolsek Kota Pinang dijebloskan kedalam Sel Mapolres Labuhanbatu. Pasalnya, Aiptu Dy dituding melakukan pencabulan dan pemerkosaan Anak Baru Gede (ABG) sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) warga Kota Pinang.
Penahanan itu akibat desakan dari KPAID Sumut. "Usaha mencari keadilan ini kami nilai belum usai. Karena, oknum guru H boru Np (36) yang diduga kuat ikut terlibat membantu kejahatan tersangka sampai sekarang belum ditahan.
Sepengetahuan orang tua korban, tersangka masih berkeliaran," ucap ibu korban Rumina boru Panjaitan didampingi Ketua Pokja KPAID Sumut Muslim Harahap dan Staf Pokja Syarifudin kepada wartawan kemarin di Mapolres Labuhanbatu.
Menurut Muslim, H boru Np jelas dikategorikan sebagai dalang dan otak pelaku kejahatan yang dilakukan oleh tersangka Aiptu Jy. Karena, tanpa adanya bantuan serta sugesti yang dilakukan serta rayuannya, kemungkinan peristiwa itu tidak akan terjadi. Dia (H boru Np) itu jelas dalangnya," tegas Muslim.
Kasat Reskrim AKP HM Taufik ketika ditemui wartawan diruang kerjanya membenarkan pihaknya menjebloskan tersangka Aiptu Dy kedalam tahanan mapolres. Dalam perkara tersebut, pihaknya melakukan pengembangan penyidikan terhadap oknum guru H boru Np yang menurut keterangan korban dan keluarganya yang menjadi saksi.
Kasat berharap agar keluarga korban dapat bersabar dan mempercayakan penanganan perkara tersebut sepenuhnya kepada pihak polres.
Kronologis
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pengakuan korban kepada ibunya, dalam 5 kali pertemuan dengan tersangka, korban selalu dibawa oleh seorang janda beranak dua yang berprofesi sebagai guru swasta berinisial H boru Np yang merupakan tetangga sebelah rumahnya dan sering menginap dirumah korban. Pertemuan pertama dan ketiga, korban hanya dicabuli dengan cara meremas-remas payu dara dan kemaluan korban yang saat itu berada dikolam renang Rantauprapat Hotel (RPH).
Tersangka kala itu berpura-pura mengajari korban berenang. Karena menurut keterangan H boru Np, usai tamat sekolah korban berniat melamar menjadi Polwan. Pertemuan ke 4-5, tepatnya dihotel Suzuya Rantauprapat, korban mengikuti ajakan H untuk merayakan ulang tahunnya bersama tersangka. Korban semakin yakin ketika tersangka membelikan 2 pasang baju beserta kue ulang tahun.
Dengan menumpang bus Povri dari Kota Pinang, Sabtu (24/4) lalu, korban bersama H yang membawa salah satu anaknya bernama Rs yang masih duduk dikelas IV SD menuju hotel Suzuya Rantauprapat. Sesampainya dikamar, H bersama anaknya kemudian pergi meninggalkan kamar. Tiba-tiba, tersangka langsung mendorong korban ketempat tidur dan memaksa untuk membuka seluruh pakaiannya. Disanalah korban disetubuhi tanpa perlawanan.
Usai melakukan perbuatan bejatnya, korban diberikan uang sebesar Rp.100 ribu melalui H boru Np yang kembali dan menemui korban didalam kamar hotel sambil mengancam korban akan dibunuh jika menceritakan kejadian itu kepada siapapun, terlebih kedua orang tuanya yang kebetulan sedang berada di Pekanbaru, Riau. ***