Petugas Polsek Medan Sunggal, kemarin (11/7) sekira pukul 10.30 WIB membekuk dua tersangka pengedar ganja dan sudah menjadi target operasi (TO).
Keduanya dibekuk dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Plamboyan Nomor 87 Pasar Melati, Medan Tuntungan.
Penangkapan tersebut masih dikembangkan karena petugas mencurigai adanya jaringan serta bandar besar yang kerap memasok ganja ke medan .
Kedua tersangka yang masih diperiksa di Polsek Sunggal adalah Deni (34) warga Jalan Plamboyan Tanjung Selamat dan Saudrajen (40) warga Jalan Plamboyan, Medan Tuntungan.
Kapolsek Medan Sunggal AKP Faidir Caniago SH menegaskan, pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan lanjut adanya jaringan serta bandar ganja yang kerap memasok barang haram tersebut ke medan .
"Kita masih proses dan terus diselidiki adanya jaringan serta bandar," tegas Faidir, Minggu (11/7).
Penangkapan itu sendiri dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal Iptu Alex bersama anggotanya yang telah melakukan pengintaian selama sepekan.
Kedua pengedar yang terkenal licin dan selalu lolos ketika akan ditangkap itu akhirnya tidak berkutik berkat kesigapan petugas, setelah rumah kontrakan yang dijadikan lokasi pemasok barang haram tersebut digerebek.
Polisi menyita dua bal ganja seberat 2 kg dari sebuah lemari dalam rumah kontrakan itu. Menurut penuturan keduanya, ganja tersebut dipasok dari Aceh dan akan diedarkan di Medan. Per/kg-nya, ganja dibeli seharga Rp 850 ribu dan dijual seharga Rp 1,2 juta. ***