Rincan Simatupang (23), tukang sapu Terminal Amplas. Warga Jalan Menteng VII Gang Serasi Nomor 11 Kelurahan Menteng, Medan Denai diciduk, petugas Polsek Patumbak karena kedapatnmengantongi ganja, Senin (12/7) pagi.
Keterangan yang berhasil dihimpun, Senin (12/7) awalnya Sat Reskrim Polsek Patumbak hanya melakukan razia di kawasan Terminal yang konon dikenal rawan tindak kriminal.
Dalam razia digelar, polisi memergoki tersangka sedang bermain domino bersama rekan-nya. Diketahui permainan judi, polisi-pun menangkap tersangka. Ketika digeledah, dari saku celana panjang tersangka ditemukan amplop berisi ganja.
Rincan tidak berkutik dan langsung digelandang ke Polsek Patumbak dan dijebloskan ke penjara. Keterangan pria berkulit legam itu, ganja dibeli dari E seharga Rp 7.000.
E sendiri merupakan bandar ganja yang kerap mengedarkan barang haramnya di kawasan Terminal. Sayangnya, Rincan tidak mengetahui alamat rumah E sehingga polisi kebingungan.
Namun, kata Rincan, setiap hari E mangkal di kawasan Terminal Amplas untuk mengedarkan ganja. Dan para calon pembelinya dari kalangan sopir dan penumpang.
Penangkapan tersangka narkoba dari kawasan Terminal Amplas bukan kali pertama. Beberapa bulan lalu seorang mahasiswa perguruan tinggi di medan juga dibekuk dari kawasan Terminal Amplas karena membawa ganja dari Aceh.
Kapolsek Patumbak saat dikonfirmasi mengaku masih menyelidiki dan mengembangkan kasus penangkapan pemakai daun ganja tersebut. ***