Anggota Komisi A DPRD Sumut, Suasana Dachi SH mendukung sikap Komisi II DPR-RI yang tidak menyetujui moratorium pemekaran dilanjutkan. Hal itu identik dengan "melawan" UU No32/2004 tentang pemekaran daerah otonomi baru.
" Sehingga diharapkan kepada pemerintah pusat agar segera membuka kembali kran pemekaran seluas-luasnya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/7) di DPRD Sumut, menanggapi adanya peryataan Ketua DPR-RI Marzuki Ali yang mengisyaratkan, moratorium pemekaran wilayah harus dilanjutkan.
"Jika moratorium pemekaran daerah tetap dilanjutkan, berarti pemerintah pusat telah mengangkangi amanah UU No32/2004. Hal ini harus dihindari oleh pememrintah pusat dan DPR-RI," ujar Suasana Dachi sembari mengigatkan agar semua pihak jangan terlalu gegabah menyikapi moratorium pemekaran daerah dimaksud.
Menurut Ketua OKK DPD Partai Hanura Sumut ini, siapapun tidak berhak menghalang-halangi dan membatasi pemekaran, sebelum UU yang mengatur tentang pemekaran itu dicabut. Dalam hal ini, Dachi mengimbau segenap anggota DPR-RI agar tetap membuka kran pemekaran seluas-luasnya, bukan seperti wacana pemerintah pusat yang sepertinya menghalangi usulan pembentukan daerah otonomi baru.
"Pemekaran itu merupakan aspirasi masyarakat yang wajib ditampung dan ditindak-lanjuti oleh lembaga legislatif bersama pemerintah, karena hal itu merupakan bagian dari tanggung-jawab moralnya terhadap rakyat," tegas politisi vocal yang berasal dari Dapil (daerah pemilihan) Nias dan Nisel (Nias Selatan) itu.
Dachi menyatakan, berdasarkan laporan Mendagri, keberhasilan pemekaran daerah secara nasional mencapai 62 persen. Berarti, pemekaran tersebut sangat berdampak positif untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang sesungguhnya serta peningkatan pembangunan maupun pelayanan pemerintah kepada masyarakat lebih maksimal.
Berkaitan dengan itu, Dachi mengajak seluruh elemen masyarakat yang telah membentuk kepanitian pemekaran wilayah di daerahnya agar tetap semangat untuk menyampaikan usulannya kepada Komisi A DPRD Sumut dengan melengkapi seluruh persyaratan formal yang telah diatur melalui UU Pemekaran dan PP No78/2007.
"Memang segala sesuatunya bermuara kepada pemerintah, sebab lembaga legislative bukan lembaga pemutus, tapi yang melaksanakan prosesnya tetap berada di tangan pemerintah. Sehingga sangat diharapkan kerja sama yang seimbang antara eksekutif dan legislative, sebagai pihak yang terkait dalam menyukseskan proses pemekaran dimaksud," tegas Dachi mengakhiri pendapatnya. ***