Bethel Bangun (30), seorang supir angkot dihukum 3 tahun penjara oleh PN Medan, Kamis (15/7), karena terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya Mariamta Guru Singa.
Mendengar vonis tersebut, Bethel langsung minta ampun bahkan bersujud di kaki sang istri karena menyesali segala perbuatannya "Maaf kan aku, aku minta ampun," teriak Bethel sambil menangis.
Namun teriakan dan tangisan itu tidak membuat Mariamta terharu. Hanya saja, saat Ketua Majelis Hakim Ardy Johan SH menyatakan apakah Mariamta mau memaafkan sang suami. "Saya memaafkan, namun hukuman tetap berjalan," tutur Mariamta.
Di hadapan Hakim, warga Bunga Rampai, Perumnas Simalingkar, Medan itu mengaku menyesali perbuatanya, tega melukai tubuh sang istri dengan sebilah pisau pada 27 Maret lalu karena bertengkar.
Namum, penyesalan itu tidak membuat Bethel lepas dari hukuman penjara. Akhirnya, Ketua Majelis Hakim Ardy Johan SH memvonis 3 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria Sianturi SH yang menuntut agar supir angkot itu dihukum 4 tahun penjara.
Hakim berpendapat dari hasil visum RS Adam Malik Medan, perbuatan terdakwa cukup sadis dengan terbukti melanggar Pasal 351 ayat 2 KHUP. "Perbuatan terdakwa sadis," kata Ardy Johan SH.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada hari Sabtu 27 Maret lalu sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, seusai pertengkaran, terdakwa menusukkan pisau yang dibawanya ke dada dan payudara Mariamta, hingga korban mengalami luka parah. ***