Gubsu Diminta ‘Turun Tangan’ Soal Sengketa Lahan PT KIM II

>> Hafnida, Medan

Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumatera Utara meminta Gubsu H Syamsul Arifin SE untuk turun tangan membantu sengketa lahan di PT KIM II, terkait rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Rencana eksekusi lahan dinilai bakal mengganggu iklim investasi di Sumatera Utara sebab di atas lahan seluas 46,11 hektar yang disengketakan tersebut berdiri 12 perusahaan yang mempekerjakan sekitar 15 ribu buruh, yang bakal terancam kelangsungan hidupnya.

Menurut Anggota Fraksi Partai Demokrat, H Meilizar Latif SE, Selasa (3/8), usulan agar Gubsu H Syamsul Arifin SE turun tangan membantu sengketa lahan di PT KIM II itu sebelumnya telah disampaikan dalam pendapat akhir Fraksi Partai Demokrat, terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPAPBD) tahun anggaran 2010, yang dibacakan H Meilizar Latif SE, dalam rapat paripurna di Gedung Dewan, Senin kemarin.

"Kita prihatin atas rencana eksekusi lahan di PT KIM II," ujar Meilizar Latif.

Disebutkannya, pada 27 Juli yang lalu, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam akan menjalankan eksekusi lahan seluas 46,11 hektar yang lokasinya tepat berada di Kawasan Industri Medan (KIM) II, tepatnya di Desa Saentis, Kabupaten Deli Serdang.

Dijalankannya eksekusi oleh PN Lubuk Pakam atas lahan dimaksud, adalah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI yang telah memenangkan pada tingkat kasasi tuntutan lebih dari 70 KK atas lahan tersebut.

"Sebagai Negara hukum kita menjunjung tinggi hukum, begitupun kita sangat menghormati putusan dari lembaga peradilan tertinggi di republic ini. Namun perlu diingat bahwa pelaksanaan eksekusi di atas lahan tersebut akan membawa konsekuensi kehidupan social ekonomi yang cukup signifikan dalam kehidupan masyarakat," ujarnya.

Karena itulah, menurut Meilizar Latief yang juga anggota Komisi C DPRD Sumut ini, Fraksi Partai Demokrat memohon kepada Gubsu H Syamsul Arifin untukpro aktif terlibat mencari solusi yang cukup pelik ini, demi terselamatkannya potensi daerah yang cukup besar.

"Kepada Kepala Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kami juga mintakan agar menunda dijalankannya eksekusi sampai ditemukannya alternative terbaik dalam pemecahan masalah anak bangsa ini," ujar Meilizar Latief. ***