Pelaksanaan tender di Dinas Pendidikan Sumatera Utara diduga menyalah. Sebab banyak proyek yang dilaksanakan tidak sesuai ketentuan, dan Keputusan Presiden (Keppres) No.80 tahun 2003, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Informasi dihimpun imbc, Selasa (3/8), sejumlah tender yang ‘menyalah' di Dinas Pendidikan Sumut itu diantaranya pelelangan paket pekerjaan nomor paket 81 sampai dengan 85, dengan nilai maksimal Rp300 juta hanya boleh didaftar oleh perusahaan grade 2.
Sementara perusahaan grade 3 dilarang mendaftar oleh yang mengaku anggota panita tender bernama Zulfikar Lubis. Alasannya sudah kesepakatan dengan konsultan, tender tersebut hanya untuk perusahaan grade 2.
Padahal, hal tersebut jelas melanggar undang-undang Jasa Konstruksi Nomor 18 tahun 1999 dan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 11 A tahun 2008. Sedangkan Grade 2.0 sampai dengan Rp300 juta, grade 3,0 sampai dengan Rp600 juta, grade 4.0 sampai dengan Rp1miliar.
Akibatnya, banyak perusahaan yang protes karena tidak dapat mengikuti proses tender, dan menyatakan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Menyikapi hal ini, Sekjen LSM Kesra Sumut, Joko Soesilo yang dihubungi imbc, menyatakan bahwa hal tersebut sangat bertentangan dengan kaidah kesepakatan yang berlaku di dunia jasa konstruksi.
"Karenanya kita mengharapkan Gubernur Sumatera Utara H Syamsul Arifin untuk melakukan evaluasi dan menindak tegas terhadap panitia tender tersebut," sebut Joko Soesilo.
Bila tidak, misi pembangunan Sumatera Utara diperkirakan bakal semakin tidak jelas. "Kok kesepakatan bisa mengalahkan peraturan dan perundang-undangan. Atau memang ada udang di balik batu terhadap kepentingan berbagai pihak pada tender tersebut," ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara H Bahrumsyah, ketika dikonfirmasi imbc, menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak benar. Yang jelas, menurut Bahrum, dirinya mengaku tidak mendapatkan sedikit pun untung dari tender proyek yang dituding bermasalah tersebut.
"Yang jelas saya sedikitpun tidak ada untung dari tender proyek yang dilaksanakan. Terserah saja mau dibuat bagaimana, saya sudah pusing dibuatnya," kata Bahrumsyah dengan nada tinggi.
Bahkan Bahrumsyah tidak mengakui bahwasanya Zulfikar Lubis adalah sebagai anggota panitia tender yang penuh masalah tersebut. "Silahkan saja kepada pihak berwajib menangkap oknum yang mengaku panitia tender dan memeriksa panitia tender yang diduga telah melanggar peraturan tersebut," ujar Bahrumsyah. ***