PT Jakon Langgar Kontrak Kerja, Sekwan ‘Tutup Mata’

Dewan Tak Jadi Pindah ke Gedung Baru

>> imbc, medan

Walau banyak menuai kritikan dalam pembangunan gedung DPRD Sumut yang menelan uang rakyat sekira Rp171 M, kini terlantar pula, dewan tak jadi pindah ke gedung baru, namun PT Jaya Konstruksi (Jakon) terkesan tak tersentuh.

Diduga, perusahaan itu di back-up Pelaksana Tugas (Plt) Seketaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut Nirmaraya. Karena itu pula sejumlah pelanggaran dilakukan PT Jakon tak menuai protes, apalagi masuk ranah hukum.

Informasi dikumpulkan imbc, hingga Rabu (4/8) diketahui, pelanggaran dilakukan PT Jakon di antaranya, saat mulai membangun proyek itu plang proyek tidak ada.

Lalu, perusahaan itu dituding tidak memiliki standar baku dalam hal keselamatan kerja karyawan. Sehingga dua orang pekerja menjadi korban. Bahkan salah seorang meninggal dunia karena tersengat arus listrik.

Kemudian, PT Jakon diduga melakukan pelanggaran Undang-undang (UU) Jasa Konstruksi karena pengawas dan pelaksana proyek berasal dari perusahaan yang sama. Dikhawatirkan fungsi pengawasan terhadap pembangunan gedung itu menjadi lemah, dan diduga hasilnya ‘asal jadi'.

Dan terakhir, PT Jakon mengingkari kontrak kerja dimana pada akhir Juli 2010, atau tepatnya bulan lalu, 100 anggota DPRD Sumut sudah dapat menempati gedung itu.

Namun pantauan wartawan hingga Rabu (248) diketahui, sejumlah pengerjaan proyek masih terus berlangsung. Bahkan terlihat, masih banyak pengerjaan yang belum dilakukan oleh PT Jakon.
‘Terima Amplop'
Menanggapi hal itu, Sekjen Komisi Pemantau Penggunaan Anggaran Negara (KPPAN), Bayu Rahmat Putra kepada wartawan, Rabu (4/8) mengatakan, aksi pembiaran pelanggaran kontrak kerja PT Jakon disinyalir karena ada ‘sesuatu' diberikan pada Sekwan DPRD Sumut Nirmaraya.

Pasalnya, bukan baru kali ini diduga PT Jakon melakukan kesalahan, tetapi sudah banyak pelanggaran sebelumnya dilakukan."Mengapa dibiarkan meski nyata-nyata ada pelanggaran kontrak kerja. Patut dicurgai, sudah ada ‘amplop' diberikan pada Sekwan DPRD SU itu," ungkapnya.

Dikatakan, cara-cara ‘mengamankan' proyek bermasalah tentu bukan rahasian umum lagi di tangah masyarakat. Biasanya, katanya, perusahaan pemenang tender menghadiahkan sesuatu agar temuan atas pelanggaran dilakukan perusahaan tidak diungkit.

Karena itu, Bayu meminta anggota DPRD Sumut, khususnya Komisi D DPRD Sumut mengeluarkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa pelanggaran dilakukan PT Jakon.

Kepada aparat penegak hukum terangnya, diminta untuk segera memeriksa Plt Sekwan DPRD Sumut Nirmaraya karena diduga ‘menutupi' pelanggaran diduga dilakukan PT Jakon.

Penalti PT Jakon

Diketahui, Ketua Komisi D DPRD Sumut, H Ajib Syah meminta Pemprovsu agar memberikan tindakan tegas terkait molornya kontrak kerja yang telah disepakati.

Politisi Partai Golkar ini menyebutkan, bahwa proyek gedung baru DPRD Sumut merupakan representasi dari Anggota DPRD Sumut itu sendiri. Jika dijanjikan Juli bisa difungsikan, maka harus bisa difungsikan pada bulan juli juga.

"Jika tidak ini akan jadi contoh yang buruk bagi dewan," kata Ajib Shah, seraya mendesak jika memang pihak kontraktor membandel maka sebaiknya dikenakan finalti. ***