Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) secara online antarlembaga pemerintahan, diyakini mampu menekan bahkan menghapus praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS).
Dengan SAPK, maka proses kenaikan pangkat satu juta PNS setiap tahunnya, dapat diketahui seluruh pejabat pemerintah mulai tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota.
Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat, Edy Topo Ashari di Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/8) menjelaskan, penerapan online SAPK memang ditujukan untuk memperpendek birokrasi, dan mempermudah segala macam urusan di bidang kepegawaian.
"Dengan kata lain, penerapan online SAPK, bisa menghindari praktik KKN di jajaran pemerintah, termasuk menghindari adanya pangkat naga bonar dan sejenisnya," ucap Topo dalam acara peluncuran online SAPK di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumut, Medan.
Acara dihadiri Sekda Sumut, RE Nainggolan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Suherman, para pejabat BKN Kantor Regional Medan, dan sejumlah Kepala BKD kabupaten/kota se Sumut.
Di Indonesia, online SAPK sudah diterapkan di Provinsi Sumatera Selatan sebesar 50 persen, dan Sumatera Utara sebesar 30 persen. Berikutnya, akan diterapkan di Provinsi Lampung, Bangka Belitung, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, NAD, dan berlanjut ke Pulau Jawa.
Menurut Topo, SAPK di Sumut sudah diterapkan di 10 daerah, meliputi Pemprov Sumut, Pemkab Nias Selatan (Nisel), Pemkab Langkat, Pemkab Mandailing Natal (Madina), Pemko Medan, dan Pemkab Dairi.
"Empat pemda lain, yakni Pemkab Labuhanbatu, Pemkab Deli Serdang, Pemkab Karo, dan Pemko Tebing Tinggi, masih dalam proses. Sedangkan pemda yang belum, kita harap segera menerapkannya, sehingga seluruh daerah di Sumut sudah menerapkannya awal 2011 nanti," jelas Topo.
RE Nainggolan atas nama GUbsu Syamsul Arifin menambahkan, pihaknya juga mendorong pemkab dan pemko lain yang belum menerapkan SAPK, segera melakukannya. Sehingga pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan pemerintah menjadi lebih baik dari sebelumnya guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Nainggolan mengaku, penerapan SAPK merupakan salah satu cara untuk memperpendek birokrasi, dan mempermudah segala macam urusan, termasuk di bidang kepegawaian semisal proses kenaikan pangkat. Bahkan secara nasional, penerapan SAPK online telah menempatkan Sumut diposisi dua, setelah Sumsel.
"Dalam dua tahun terakhir, Pemprov Sumut terus mendorong penerapan Information Technology (IT) di jajarannya. Mulai dari e-procurement yang melayani pengadaan barang dan jasa secara elektonik, serta SPD2 Cair yang tidak memerlukan pencairan anggaran dengan membawa banyak berkas ke PT Bank Sumut," ujarnya. ***