Senin, 9 Agustus 2010 - 21:09 WIB - admin
>>imbc, medan
Konsorsium Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara mengecam panitia pelaksanaan tender di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Langkat yang terindikasi korupsi karena mau diintervensi kepala daerah.
Hal itu dikatakan Ketua Konsorsium Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara Sugiat Santoso kepada wartawan di Medan, Senin (9/8).
Menurut Sugiat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga dapat mengusut proses tender di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Langkat karena melanggar mekanisme tender.
“Meski belum ada laporan atau pengaduan kepada KPPU, tetapi lembaga tersebut dapat turun ke Dinas Pekerjaan Umum Langkat karena memunculkan persaingan tidak sehat.”
Buktinya, lembaga yang diakui pemerintah seperti Gapensi malah diabaikan dalam proses tender di Dinas Pekerjaan Umum Langkat. “Ini memberikan sinyal terjadi proses kolusi dan terindikasi korupsi terhadap proses tender di Dinas Pekerjaan Umum.”
Sugiat mencatat ada tiga pelanggaran dilakukan Dinas Pekerjaan Umum sehingga bisa dibawa ke proses hukum. Pertama, masalah transparansi dalam proses tender. Bukti terjadi pelanggaran karena seluruh dokumen dan berkas tender diperjualbelikan. “Ini memberikan bukti semangat mencegah korupsi telah diabaikan karena dokumen tertutup untuk peserta tender.”
Kedua, pelanggaran perundang-undangan. Pelanggaran ini mencakup UU Keterbukaan Informasi Publik dan Keppres No.80 tahun 2003 serta UU Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi dan pelaksanaanya. Panitia tender secara nyata dan meyakinkan berani melanggar peraturan tentang pemerintahan yang bersih dengan melanggar peraturan dan mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Ketiga, asas kepatutan dan keadilan. Panitia tender, kata Sugiat, menunjukkan itikad tidak baik dalam pengelolaan anggaran daerah (APBD) karena proyek tidak berjalan bersih dan adil dengan keterlibatan kepala daerah dalam melakukan intervensi dalam proses tender.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Gapensi Langkat, Azharuddin Harahap, Jumat (6/8/2010) kepada wartawan di Medan, sangat menyesalkan pelaksanaan tender di Dinas Pekerjaan Umum sarat KKN.
“Bagaimana perusahaan tidak mendaftar dapat dimenangkan panitia tender. Bahkan untuk memuluskan praktek KKN itu, panitia tender menuding itu mereka laksanakan sesuai petunjuk Bupati,” ujar Azharuddin yang akrab dipanggil Bang Zahar.
“Karenanya kita minta pihak berwajib dan KPK segera memeriksa panitia tender. Bagaimanapun harus diselesaikan kasus ini secara hukum. Karena jelas-jelas telah melanggar Keppres nomor 80 tahun 2003,” ujarnya dengan nada tinggi. ***