Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) RI Nomor 61 Tahun 1993 tentang rambu-rambu jalan tidak diindahkan oleh para supir truk yang melintas di wilayah Kota Rantauprapat.
Pasalnya, hingga kini masih ditemukan truk berukuran kecil dan besar yang sarat muatan masih melintas di tengah kota, seperti memasuki Jalan WR Supratman hingga batas Jl SM Raja. Sementara, di kedua persimpangan tersebut telah terpajang rambu-rambu larangan truk masuk.
Selain Kepmenhub, Pemkab Labuhanbatu telah membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait pelarangan truk sarat muatan untuk memasuki wilayah inti kota kebanggaan warga Rantauprapat itu.
Pantauan wartawan, Minggu (15/8) sejumlah truk bermuatan masih melintas disana, bahkan truk jenis interkuler, fuso dan tangki bebas melenggang disepanjang jalan kota. Akibatnya, timbul kemacetan disebabkan padatnya pengguna jalan.
Berlalunya truk tersebut di inti kota telah lama diresahkan warga pemakai jalan. Namun hal itu sepertinya tidak membuat pemerintah setempat melakukan evaluasi kearah yang lebih baik. Parahnya lagi, jalan yang ada selalu dilintasi truk bermuatan melebihi tonase tanpa ada halangan dari pihak yang terkait.
Dampak bebasnya truk melintas sangat berpengaruh kepada kenyamanan warga dan pengguna badan jalan. Debu yang bertebaran semakin tidak dapat terbendung.
"Kita serba salahnya, kalau berjalan pelan-pelan, truk yang dibelakang mengeluarkan suara klakson dan laju kencang. Kenderaan berbody besar dan sarat muatan itu terlalu mengkawatirkan kami pengendara motor. Sementara, aparat dan pemerintah setempat sepertinya tidak open," keluh Handoyo saat dimintai tanggapannya, Minggu (15/8).
Jika melihat adanya sejumlah Pos Lantas dititik-titik yang dianggap rawan kecelakaan dan padatnya arus lalulintas, diprediksi truk yang dilarang itu tidak akan dapat melintas bebas. Tetapi hal itu bertolak belakang dengan kondisi yang ada. Adapun Pos Lantas yang terlihat yakni disekitar Simpang VI inti Kota Rantauprapat dan Simpang IV. Mirisnya, dua pos yang selayaknya mengagatur arus lalulintas ternyata terkesan tidak berfungsi.
Sementara itu, Kepala Tata Usaha (KTU) Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Labuhanbatu, Khaharudin Pohan ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait adanya Perda larangan truk melintas diinti kota mengatakan, kalau dirinya sedang berada di rumah sakit Medan. "Saya lagi di rumah sakit, di Medan. Senin saja datang ke kantor ya," terangnya singkat.
Sedangkan, Kasat Lantas Polres Labuhanbatu AKP Triyadi menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan kebebasan truk dan mobil tangki untuk melintas di inti Kota Rantauprapat. " Kalau truk tidak pernah dibebaskan, sudah ada beberapa yang kita tilang, sedangkan bus karena permintaan masyarakat jadi masih ditoleransi," ucap Triyadi melalui pesan singkat. ***