MPA Sumut Minta Gubsu Nonaktifkan Naruddin Dalimunthe

>>hafnida, medan

Puluhan massa Masyarakat Peduli Angkutan (MPA) mendesak Gubsu H Syamsul Arifin segera menonaktifkan Drs H Naruddin Dalimunthe, dari jabatannya sebagai kepala dinas Perhubungan Sumatera Utara.

Hal itu ditegaskan Sekjen MPA Edy Syahputra, SH didampingi Drs Rusdi Sinuraya selaku Ketua Umum dan didampingi unsure pengurus Ibrahim Yusuf dan Subono, saat menggelar aksi unjukrasa di Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (18/8).

Dalam pernyataan sikap MPA, disebutkan bahwa saat Naruddin menjadi Kepala Dinas Perhubungan, sector transportasi mengalami keterpurukan dan hancur dalam setiap satuan perangkat kerja di masing-masing Subdin, meliputi Subdin Darat dan Subdin Udara.

"Sektor transportasi mengalami keterpurukan, dan hancur dalam setiap perangkat kerja," tutur Edy Syahputra.

Disebutkan, berbagai pelanggaran subdin darat diantaranya adanya pungutan liar (Pungli) di unit jembatan timbang (UPPKB) yang terdiri dari 12 jembatan timbang yang ada di kabupaten/kota Sumatera Utara.

"Pungli setiap harinya diperkirakan Rp45 juta -Rp50 juta dan sebulan mencapai Rp1,5 miliar, namun tak jelas aliran dananya kemana. Pendapatan daerah (PAD) Sumut sangat berkurang dan terindikasi korupsi yang dilakukan secara pemerasan terhadap komandan regu untuk kepentingan kelompok dan pribadi," katanya.

Sementara di bidang izin trayek, Dishub Sumut memberikan izin yang tumpang tindih terhadap angkutan kota dan angkutan kabupaten sehingga tercipta izin yang tidakn sehat terhadap persaingan usaha angkutan umum. Yang pada akhirnya menimbulkan gejolak social bagi usaha di sector angkutan umum.

Di bidang subdin udara, juga terdapat pelanggaran, diantaranya dugaan korupsi proyek landasan Bandara Aek Godang Padang Sidempuan. Proyek pekerjaan penyempurnaan sholder di daerah penempatan papi seluas 3.250 m2 Bandara Aek Godang itu berasal dari APBD Sumut tahun anggaran 2008 pada Dinas Perhubunga Provsu sebesar Rp683.856.000.

"Sebelumnya kita telah melakukan penyelidikan dan memintai keterangan belasan saksi dan beberapa saksi telah kita naikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Edy Syahputra lagi.

Sementara itu di bidang subdin laut, pelanggaran juga terjadi di bidang indisipliner pegawai yang tidak pernah masuk kantor dan bahkan keberadaan fasilitas pekerjaan subdin laut tidak pernah secara transparan diungkapkan kepada public sehingga pejabat yang bersangkutan arogan.

"Berdasarkan fakta-fakta di atas maka Masyarakat Peduli Angkutan Sumut mengusulkan dan menyarankan agar segera diambil langkah-langkah tindakan sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Kami juga meminta kepada DPRD Sumut untuk merekomendasikan kepada Gubernur Sumut mencopot Kadishub Sumut Drs Naruddin Dalimunthe MSP," kata Edy Syahputra seraya menyebutkan bahwa tuntutan mereka ini telah mereka sampaikan ke Sekretariat Komisi D DPRDSU, untuk disikapi sebagai rekomendasi kepaga gubernur. ***