Mantan Buruh PT WRP Kembali Datangi Gedung DPRDSU

>>mad, medan

Puluhan mantan buruh mewakili 398 buruh korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT WRP Buana Multicorpora berlokasi di kawasan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan kembali mengelar unjuk rasa ke kantor DPRD Sumut, Rabu (18/8).

Kedatangan puluhan buruh tersebut guna mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus PHK mereka.

Puluhan pengunjuk rasa mantan buruh korban PHK PT WRP Buana Multicorpora umumnya perempuan melakukan berjalan kaki mulai dari bundaran Majestik menuju Gedung DPRD Sumut sejauh 1 Km sambil membawa spanduk dan beberapa poster berisi tentang pertanggung jawaban pemerintah terhadap nasib ratusan buruh menjadi korban PHK PT WRP.

Dalam aksinya, buruh juga meminta pengusutan terhadap anggota DPRD Sumut Musdalifa M atas pernyataan tawaran sebesar Rp1,6 M untuk buruh, selain itu mereka juga meminta pengusutan terhadap Pardomuan M, Toga S dan Robert M yang telah melakukan PKH para buruh.

Ida koordinator aksi dari PPBI Sumut dalam orasinya mengatakan, tujuan dari aksi tersebut adanya untuk mempertanyakan sajauh mana perkembangan nasib buruh yang menjadi korban PHK PT WRP Buana Multicorpora. Ida menuding pihak DPRD Sumut lemah dan tidak mampu memperjuangkan nasib buruh korban PHK sepihak dan DPRD Sumut lebih berpihak kepada pengusaha.

Ida mengatakan, DPRD Sumut tidak sanggup menyelesaikan permasalahan yang dihadapi buruh, menurut Ida suara keadilan buruh sudah tidak ada karena hukum tidak lagi berpihak kepada buruh tetapi berpihak kepada pengusaha.

Dihadapan pengunjuk rasa, Brilian Muktar Ketua Komisi E DPRD Sumut mengatakan, Komisi E DPRD Sumut sudah 10 bulan memperjuangkan nasib buruh PT WRP Buana Multicorpora yang terkena PHK, bahkan kasus PT WRP Buana Multicorpora sudah sampai ke Presiden, namun pihak Dirjen Tenaga Kerja Pusat lamban dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

"Pemerintah Indonesia agar menolak investasi Malaysia, karena masih banyak negara yang akan menginvetasikan modalnya di Indonesia, karena PT WRP Buana Multicorpora sangat merugikan buruh," tandas Brilian Moktar SE dari Fraksi PDIP.

Brilian mengatakan, apabila kasus tersebut tetap ditangani Komisi E, maka akan tidak ada perkembangan, namun Brilian meminta para buruh mau bergandengan tangan dengan Komisi E agar kasus tersebut bisa disampaikan ke Pansus DPRD Sumut. "Peran Pansus lebih besar dari Komisi E, untuk itu mari kita serahkan kasus ini ke Pansus," ujar Brilian. ***