Jumat, 20 Agustus 2010 - 18:32 WIB - admin
>>mad, sergai
Ratusan karyawan PT Sri Rahayu Agung yang berlokasi di Kecamatan Kotarih Kabupaten Sergai, Jumat (20/8), mendatangi Mapolres Sergai, terkait pemanggilan dan pemeriksaan rekan mereka dalam kasus 27 Juli, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedatangan kami adalah untuk melihat 9 rekan kami yang dipanggil pihak Polres Sergai atas kasus 27 Juli, karena dalam surat pemanggilan itu mereka ditetapkan sebagai tersangka,’ujar Gimun (52) karyawan PT SRA.
Gimun mengatakan, penyerbuan kantor Perusahaan PT SRA murni dilakukan oleh massa dari 11 desa yang ada di Kecamatan Kotarih, Sergai, sehingga tentang dugaan 9 karyawan yang diperiksa sebagai propokator itu tidak benar.
“Tidak ada propokator atas kasus 27 Juli, unjukrasa itu murni dilakukan karyawan atas adanya tekanan dari perusahaan yang merugikan karyawan, untuk itu kami minta rekan kami, Didi Sopiandi, Julianto, Rino, Rusli, Iwan, Sugianto, Feri dan Madan untuk dilepaskan,”tandas Gimun.
Kapolres Sergai AKBP Drs Eri Safari didampingi Kabag bina Mitra AKP Ir Syamsul Bahri Lubis pada imbc, Jumat (20/8) membenarkan adanya pihak Polres Sergai melakukan pemanggilan terhadap 9 karyawan PT SRA terkait kasus unjuk rasa dibarengi perusakan kantor perusahaan
Kapolres mengatakan, polres melakukan pemanggilan 9 karyawan PT SRA terkait kasus 27 Juli, pemanggilan 9 karyawan itu hasil pemeriksaan saksi-saksi dilapangan,”dari pemeriksaan saksi menuju kepada mereka sebagai aktor, kini ke 9 karyawan sedang dilakukan pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Sergai,”tandas Kapolres Sergai.
Menurut Kapolres, kedatangan seratusan karyawan PT SRA ke Mapolres Sergai adalah rasa solidaritas atas dipanggilnya 9 rekan mereka, jadi kedatangan mereka bukan unjukrasa namun atas rasa solidaritas sesama rekan kerja,sehingga kita menerima mereka dengan baik’ujarnya
Barik (42) mengatakan, unjukrasa pada 27 Juli tersebut adalah akibat rasa kekesalah karyawan terhadap perusahaan PT SRA yang berbuat semena-mena terhadap karyawan. Menuturnya, karyawan tidak pernah menerima bonus selama bekerja di PT SRA bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit.
“Kami hanya menerima gaji Rp 1005.000 perbulan, sedangkan bonus, biaya listrik, air dan perobatan harus ditanggung sendiri,karena perusahaan tidak mau membayarnya,’tandas Barik.
Barik mengatakan, 9 rekan mereka bukanlah propokator atas unjukrasa 27 Juli, karena unjukrasa tersebut dilakukan secara sepontan oleh seluruh karyawan PT SRA, sehingga apabila Polres Sergai melakukan penahanan pada 9 rekan mereka, maka seratusan karyawan akan menginap di halaman Mapolres.
“Kalau mereka tidak dilepaskan hari ini, maka kami semua akan menginap disini (Mapolres Sergai-red) sampai rekan kami itu dilepaskan,’papar Barik. ***