Rabu, 25 Agustus 2010 - 21:44 WIB - admin
>>pati, rantauprapat
Bupati Labuhanbatu dr H Tigor Panusunan Siregar SpPD diminta mencopot jabatan Kakan Kesbang Linmas, Nilwansyah terkait dugaan pemotongan dana Kesra yang dilakukan Bendahara Suryani terhadap sejumlah pegawai di instansi tersebut.
Permintaan itu dikatakan Wakil Ketua LSM Information Coruption Watch (ICW) Labuhanbatu, Jansen Nainggolan, Rabu (25/8).
Menurut Jansen, pemotongan sepihak itu sangat merugikan kepada kesenjangan pegawai dan sebaiknya tidak bisa ditolerir. “Dengan adanya pemotongan itu kita harapkan Bupati Labuhanbatu, dr H Tigor Panusunan Siregar memberi tindakan terhadap Kakan Kesbang dan Linmas, dan sebaiknya dicopot dari jabatannya. pencopotan itu sebagai pembelajaran terhadap SKPD lainnya yang bilamana sesuka hatinya melakukan hak semena-mena kepada bawahan,” ucap Jansen.
Jansen berpendapat, tidak mungkin bendahara berani melakukan pemotongan kalau tidak ada perintah atasan. “Tidak mungkin bawahan berani melakukan tanpa perintah atasannya,” sangka Jansen.
Selain itu, Jansen juga berharap agar masalah ini sebaiknya menjadi perhatian oleh aparat hukum terkait, karena dianggap sebagai pungutan liar (pungli). “Pemotongan dana itu dikatagorikan pungli, makanya kita harapkan aparat hukum terkait mengusutnya,” tegas Jansen.
Setelah membaca beberapa media cetak tambah Jansen, konfirmasi wartawan dengan bendahara instansi tersebut yakni Suryani mengatakan, tidak ada pemotongan dana kesra kepada sejumlah pegawai.
Padahal, Kakan Kesbang Nilwansyah dengan tegas mengakui adanya pemotongan itu, namun Nilwan menjelaskan pemotongan itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 21 Tahun 2009. dan itu akibat dari ketidak hadiran pegawai saat jam dinas. ia juga menyatakan, kalau dana pemotongan itu sudah dikembalikan ke Kas Negara.
Herannya lagi, ternyata Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu H Hasban Ritonga saat dikonfirmasi menerangkan kalau isi perbup hanya pemotongan terhadap uang lauk pauk kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mengikuti apel pada jam dinas, bukan diberlakukan untuk pemotongan dana kesra.
“Berarti Kakan Kesbang Linmas dinilai dengan sengaja mengangkangi peraturan Bupati,” tukas Jansen.
Untuk kata Jansen, selain mendapat sangsi dari Bupati, secara kusus kasus pemotongan diselidiki oleh aparat penegak hukum. “Kita mintakan pemotongan itu diselidiki oleh aparat penegak hukum karena itu kita anggap pungli,” ucap Jansen. ***