Pengoplos Elpiji Dibekuk

>> iswadi, medan

Tiga tersangka pelaku pengoplos tabung gas elpiji dibekuk petugas Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) saat melakukan aksinya.

Tiga tersangka, Taufik Rahmadani warga Dusun V Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa, Suhairi (48) warga Dusun V Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa, dan Sutikno warga Pasar 3 Dusun XI Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Deliserdang.

"Tersangka sudah kita tahan karena melanggar pasal 24 jo pasal 13 (1) UU RI No. 5 tahun 1984 jo pasal 8 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 5, 6 KUHPidana," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Kombes Pol Drs Baharuddin Djafar, kepada wartawan di Mapoldasu, Jumat (27/8).

Kata Baharuddin, Taufik dan Suhairi ditangkap saat memindahkan gas dari tabung gas ukuran 3 kg yang dijual pelaku dengan harga Rp12 ribu, ke tabung isi 50 kg menggunakan selang konektor.

Selanjutnya, pelaku langsung menyegel dan memberi tutup kondom plastik pada tabung, yang selanjutnya siap untuk dijual kepada masyarakat seharga Rp68 ribu per tabung.

Dari rumah pelaku, petugas menyita 44 tabung gas ukuran 3 kg dalam keadaan berisi, serta 45 tabung gas ukuran 3 kg dalam keadaan kosong, 3 tabung gas ukuran 12 kg dalam keadaan berisi, 20 tabung gas ukuran 12 kg dalam keadaan kosong, dan 1 buah ember, dijadikan barang bukti.

Sementara Sutikno, jelas dia, ditangkap saat petugas menjalankan tugas di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Saentis No. 159 Percut Sei Tuan mendapati pelaku dengan Edi sedang melakukan pemindahan isi tabung gas ukuran 3 kg ke tabung ukuran 50 kg dengan menggunakan alat-alat seperti selang konektor dan lainnya.

Barang bukti yang disita, yakni 5 tabung gas ukuran 3 kg yang masih berisi, 5 tabung gas ukuran 3 kg yang sudah kosong, 2 tabung gas ukuran 50 kg dalam keadaan terisi, 2 selang konektor berikut regulator, dan 1 plastik asoy berisi segel palsu. ***