Kantor Bupati Sergai Didemo Buruh PT SRA

>>mad, sergai

Puluhan karyawan dan buruh kontrak berkerja di perkebunan swasta PT SRA (Sri Rahayu Agung) berlokasi di kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali melakukan demo ke kantor Bupati Sergai, Selasa (31/8).

Aksi demo dilakukan puluhan karyawan PT SRA tidak berhasil masuk ke dalam kantor Bupati Sergai, karena puluhan personil Satpol-PP Sergai terlebih dahulu menutup pintu gerbang, sehingga mereka hanya tertahan di depan pintu gerbang kantor Bupati Sergai.

Dengan membawa spanduk, poster dan alat pengeras suara, puluhan karyawan an buruh kontrak PT SRA menuding Pemkab Sergai lamban dalam menangani kasus penahanan 9 rekan mereka yang ditahan Polres Sergai atas kasus perusakan kantor perusahaan PT SRA pada 27 Juli 2010 lalu.

"Kedatangan kami ke kantor Bupati Sergai guna mempertanyakan tindak lanjut pembebasan 9 rekan kami yang sampai saat ini masih di tahan Polres Sergai,karena pada aksi terdahulu Bupati berjanji akan membantu menangguhkan mereka," ujar Ateng salah seorang buruh.

Ateng mengatakan, PT SRA memilah-milah dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, hanya karyawan masuk kerja dan tidak ikut demo mendapat THR sedangkan karyawan yang melakukan demo guna menuntut 9 rekan ditahan agar dibebaskan tidak mendapat THR.

"Kami kecewa terhadap managemen perusahaan yang memilah-milah dalam memberikan THR, seharusnya seluruh karyawan mendapat THR kenapa dipilah-pilah,"tandas Ateng.

Kabag Hukum Pemkab Sergai LM Sihombing SH dilokasi pengatakan, Pemkab Sergai telah melaksanakan prosedur sesuai janji Bupati, pihaknya sudah membuat surat penaggguhan tahanan terhadap 9 karyawan PT SRA yang sampai kini ditahan Polres Sergai.

"Kita sudah melakukan prosedur, namun kita tidak dapat mencampuri urusan kepolisian, sedangkan PT SRA mengatakan mereka tidak akan mencabut perkara tersebut,"tandas Sihombing.

Beberapa karyawan PT SRA pada imbc mengakui, mereka akan terus melakukan aksi sampai 9 rekan mereka dibebaskan, karena menurut mereka aksi perusakan kantor PT SRA dilakukan secara bersama-sama bukan segelintir orang, sehingga adanya tudingan mereka propokator itu tidak benar.

"Aksi demo 27 Juli itu murni dilakukan seluruh karyawan dan tidak ada dalangnya, kalau mau ditahan, ya tahan aja kami semua, karena kami semua yang melakukan perusakan,"tandas karyawan.

Sementara itu Kapolres Sergai AKBP Drs Eri Safari pada imbc melalui telepon selulernya, Selasa (31/8) mengatakan, dari pernyataan sikap Aliansi Peduli Buruh dan Masyarakat Kotarih tentang adanya Polres Sergai minta uang Rp 100 juta sebagai uang jaminan tidak tepat.

"Uang Rp 100 juta itu untuk jaminan 9 karyawan yang ditahan, sedangkan uang itu bukan untuk Polres namun mereka serahkan ke Panitra Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli, kemudian bukti serah terima uang itu diserahkan ke Polres sebagai barang bukti mereka sudah memberikan jaminan,"tandas AKBP Drs Eri Safari.

Dia mengatakan, jaminan untuk menangguhkan tahanan ada 2, pertama orang dihunjuk dapat menjamin tahanan tidak melarikan diri, orang yang menjamin harus bertanggung jawab dengan jaminannya tidak melarikan diri, kemudian uang, uang itu diserahkan ke Pengadilan sebagai jaminan, apabila ditahanan tidak melarikan diri maka uang tersebut akn dikembalikan, tapi apabila tahanan melarikan diri maka uang itu akan disita Negara," papar Kapolres. ***