Sabtu, 27 Desember 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Daerah

Bupati Asahan Perpanjang Penerapan PPKM Level 3 Hingga 23 Agustus 2021

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
14 Agustus 2021
in Daerah
0

byIniMedanbung.com

14 Agustus 2021
Bupati Asahan Keluarkan Instruksi Penerapan PPKM Level 3
0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jaka, asahan

Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Bupati Asahan mengeluarkan Instruksi terkait perpanjangan masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Kabupaten Asahan, Kamis (13/8/2021).

Ketua Satgas Pengendalian Penyebaran Covid-19 H. Surya, B. Sc. melalui Jubir H. Rahmat Hidayat Siregar, S. Sos., M. Si. menjelaskan, Instruksi Bupati Asahan Nomor :  8-BPBD-Tahun 2021 merupakan tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor : 32 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/35/INST/2021 tentang PPKM Level 3 dan Level 2 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Instruksi tersebut diundangkan dan mulai berlaku 10  Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021 ditujukan kepada Kepala OPD, Kepala Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, seluruh Camat, Pimpinan Organisasi Keagamaan, Kemasyarakatan dan Profesi, pemilik Cafe, Restoran, Pelaku UMKM dan pemilik tempat hiburan dan seluruh Tokoh Masyarakat di Kabupaten Asahan.

Dijelaskan dalam Instruksi yang ditandatangani Bupati Asahan H. Surya, B. Sc. mengatur PPKM Level 3 disesuaikan dengan situasi wilayah masing-masing dengan memperhatikan situasi pandemi berdasarkan assesmen di antaranya; kegiatan belajar dan mengajar dari seluruh tingkatan dilakukan secara daring (online); kegiatan kerja di perkantoran diberlakukan 75 persen dari rumah (WFH) dan 25 persen di kantor (WFO).

Untuk kegiatan esensial dilakukan 100 persen dengan pengaturan jam kerja dan penerapan prokes ketat; pasar tradisional secara teknis diatur melalui Peraturan Daerah; warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan diizinkan buka dengan prokes ketat.

Rumah makan dan Cafe skala kecil pada lokasi pribadi dapat melayani di tempat dengan kapasitas 25 persen dengan penerapan prokes ketat; rumah makan dan Cafe skala sedang sampai besar di lokasi pribadi atau pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/perdagangan dilakukan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB dan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dengan prokes ketat.

Kegiatan peribadatan diatur kapasitas 25 persen lebih diperbanyak ibadah di rumah dengan protokol kesehatan ketat;  kegiatan hajatan dan resepsi diatur pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas dan tidak menyediakan makanan di tempat dengan prokes ketat.

Untuk perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum baik udara, darat dan laut menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi pertama dan menunjukan antigen (H-1).

Kepada seluruh stakeholder termasuk Camat, Lurah dan Kepala Desa melakukan pelarangan setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dan melakukan koordinasi dan berkolaborasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan unsur terkait dalam pelaksanaan PPKM Level 3 Covid-19.

Hidayat meminta agar Camat, Lurah dan Kepala Desa memberikan edukasi dengan berdasarkan prinsip bahaya penularan Covid-19 dan penanggulangannya diantaranya menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak aman dan penerapan prokes dengan ketat. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Gubsu Instruksikan Satgas dan RS Saling Terintegrasi Terkait Ketersedian ICU

Next Post

Kapolres Asahan bersama Forkopimda Asahan Tinjau Gebyar Vaksinasi Merdeka

Next Post
Kapolres Asahan bersama Forkopimda Asahan Tinjau Gebyar Vaksinasi Merdeka

Kapolres Asahan bersama Forkopimda Asahan Tinjau Gebyar Vaksinasi Merdeka

Berita Terbaru

  • Polres Pelabuhan Belawan Kerahkan 220 Personil Mengamankan Ibadah Natal

    Polres Pelabuhan Belawan Kerahkan 220 Personil Mengamankan Ibadah Natal

    26 Desember 2025
  • Dukung Pengawasan Nataru BNN Tes Urine ABK KM Kelud

    Dukung Pengawasan Nataru BNN Tes Urine ABK KM Kelud

    26 Desember 2025
  • Pemko Medan Terima Bantuan 10.000 Goebag Untuk Penanggulangan Banjir, Rico Waas: Bermanfaat Jadi Benteng Penahan Air

    Pemko Medan Terima Bantuan 10.000 Goebag Untuk Penanggulangan Banjir, Rico Waas: Bermanfaat Jadi Benteng Penahan Air

    25 Desember 2025
  • Rico Waas Ikuti Rapat Evaluasi Realisasi APBD, Mendagri Tekankan Fleksibilitas Anggaran dan Solidaritas Daerah Pasca-Bencana

    Rico Waas Ikuti Rapat Evaluasi Realisasi APBD, Mendagri Tekankan Fleksibilitas Anggaran dan Solidaritas Daerah Pasca-Bencana

    25 Desember 2025
  • Wali Kota Medan Usulkan UMK 2026 Naik 8 Persen Jadi Rp4,3 Juta

    Wali Kota Medan Usulkan UMK 2026 Naik 8 Persen Jadi Rp4,3 Juta

    25 Desember 2025
  • Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut

    Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut

    25 Desember 2025
  • Pastikan Perayaan Malam Natal Kondusif, Wali Kota Medan dan Forkopimda Pantau Langsung Situasi di Gereja

    Pastikan Perayaan Malam Natal Kondusif, Wali Kota Medan dan Forkopimda Pantau Langsung Situasi di Gereja

    25 Desember 2025
  • Rico Waas: Kepemimpinan adalah Tanggung Jawab dan Keteladanan

    Rico Waas: Kepemimpinan adalah Tanggung Jawab dan Keteladanan

    24 Desember 2025
  • Arus Mudik Nataru Jasa Angkutan Laut Meningkat 13 Persen Tiba di Belawan

    Arus Mudik Nataru Jasa Angkutan Laut Meningkat 13 Persen Tiba di Belawan

    24 Desember 2025
  • Rico Waas dan APPSI Kota Medan Bahas Perkembangan Pasar Tradisional

    Rico Waas dan APPSI Kota Medan Bahas Perkembangan Pasar Tradisional

    24 Desember 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist