#jaka, asahan
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan langsung mengamankan seorang pelaku judi Game Tembak Ikan yang berada di Dusun VIII Desa Bandar Pasir Mandoge Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, Kamis(09/09/2021) Siang.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH.MH. Saat dikonfirmasi pada Jumat siang(10/09/2021) membenarkan penangkapan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku Berinisial SDR(27) yang merupakan warga Desa Timbang Jaya Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat.
Selanjutnya kapolres mengatakan, adanya laporan dan informasi dari masyarakat setempat, menindaklanjuti aduan tersebut, kami langsung melakukan penggrebekan terhadap pelaku Judi game tembak ikan yang ada di Dusun VIII Desa Bandar Pasir Mandoge Kecamata Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan. “Dari hasil penangkapan tersebut petugas menyita Barang Bukti berupa 1( satu) unit mesin tembak ikan, Uang tunai sebesar Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) serta1 (satu) buah Chip Voucher,” Kapolres Asahan.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana Tentang Perjudian, dengan ancaman 10 tahun penjara,” Tutup Kapolres Asahan. ***


