#hendrik-rompas, belawan
Sepuluh nelayan asal Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang yang ditahan Pemerintah Malaysia pada Kamis pagi dinihari (21/10/2021) tiba di Belawan.
Kesepuluh nelayan tersebut pada Kamis siang disambut Kepala PSDKP Belawan,Ketua HNSI Sumut dan Ketua HNSI Kota Medan.
Selanjutnya kesepuluh nelayan tersebut oleh PSDKP diserahkan kepada pihak keluarganya yang menjemputnya untuk dibawa pulang kekampung halamannya dipantai Labu Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara.
Kepala PSDKP (Pengawasa Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Belawan, Andri F, didampingngi ketua HNSI Sumut, Zulfahri Siagian.Se,dan Ketua HNSI Medan,Abdul Rahman menyerahkan kesepuluh nelayan tersebut kepihak keluarga bertempat di Aula PSDKP Belawan.
Kepala PSDKP Belawan menjelaskan bahwa kesepuluh nelayan tersebut bisa pulang ke Tanah Air berkat kerja keras yang ulet antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia,maka bisa pulang ketanah air dan mereka ini hanya ditahan selama 2 pekan saja.
Kesepuluh nekayan tersebut berkat berkat keras maka tidak dihukum dan dikembalikan kenegara Republik Indonesia berukut kapal penangkap ikan sebanyak 2 unit.
Ini adalah yang perta sekali nelayan yang melanggar batas periaran Malaysia tidak diproses secara Hukum dinegara tersebut.Harapan Kepala PSDKP Belawan,Andri F, para nelayan Indonesia diharapkan jangan sampai melanggar perairan atau perbatasan Malaysia. ***
Foto: Kepala PSDKP saat menyerahkan surat tanda penyerahan ke 10 nelayan.

