#hendrik-rompas, belawan
Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap 6 orang tersangka pengedar Sabu sabu diwilayah Polres Hukum Polres Pelabuhan Belawan berikut barang bultimya.Rabu (17/11/2021) kasusnya dipaparkan.
Menurut Waka Polres Pelabuhan Belawan Kompol Herwansyah Putra mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Fasial, keenam tersangka penhedar narkoba tersebut ditangkap petugas Sat Resnarkoba dari beberapa tempat yang selama ini diincar dan atas laporan masyarakat.
Dari keenam tersangka petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sabu yang mereka tawarkan kepada rekan tekannya.Keenamnya bukan hanya mengedarkan narkoba jenis sabu sabu saja tapi juga mengedarkan Pil Exstasi.
Dari para tangan tersangkae petugas berhasil menyita sabu sabu sebanyak 237,5 gram dan Pil Exstasi sebanyak 10 bitir saat menunggu para pelanggannya.
Sabu sabu tersebut hasil tangkappan petugas Satnarkoba sejak tanggal 14 September hingga tanggal 16 Nopember 2021 dari Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan,jelas Herwansyah Putra.
Keenam tersangka masing masing antara lain Julianto alias N (40) ditangkap di Jalan Marelan Raya Pasar 3 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.Kemudian W alias Y ditangkap di Jalan Pancing Kelurahan Mabar Hilir Medan, SE dan 2 temannya ditangkap di Jalan Marelan dan SI dengan teman Udin.
Jumlah yang ditahan saat ini di Polres Pelabuhan Belawan sebanyak 40 orang diantaranya 1 orang Wanita sementara yang 5 orang lagi dirawat di rumah sakit Medan.Para tersangka kini masih dalam pemeriksaan petugas dan bandar mereka hingga kini masih diburon. ***
Foto: Para tersangka saat dipaparkan oleh Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Herwansyah Putra. (*)

