#jaka, asahan
Satreskrim Polres Asahan, Senin (22/11/2021) kemarin malam berhasil mengamankan seorang Pelaku pengedar narkotika di duga jenis Shabu dan Pil Extasi berinisial WPH (40) warga Dusun Tangsi Gampong Keude Paya Gakong, Kecamatan Paya Gakong, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K, M.H, saat dikonfirmasi wartawan Senin (29/11/2021), membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menerangkan penangkapan pelaku bermula dari hasil pengembangan dari seorang pelaku narkotika jenis extasi berinisial AFH yang sebelumnya telah ditangkap petugas. “Dari keterangan AFH, didapat narkotika jenis Extasi diperoleh dari seorang laki laki berinisial WPH di Tebing Tinggi,” ucap Kapolres.
Selanjutnya kapolres menyampaikan, pada hari Senin tanggal 22 November 2021 sekira pukul 17.00, kata Kapolres, personil Operasional Unit I Sat Res Narkoba Polres Asahan yang dipimpin oleh Kanit I Iptu Mulyoto SH MH melakukan penangkapan terhadap pelaku WPH. “Pelaku WPH ditangkap dari Desa Mendaris Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai dalam posisi tidur, lalu setelah dibangunkan dari tangan sebelah kanan pelaku ditemukan 1 bungkus kecil plastik berisi narkotika jenis shabu, dan dari saku celana sebelah kanan ditemukan 3 bungkus kecil plastik berisi narkotika jenis shabu,”ungkap Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan, Ketika dilakukan penggeledahan ke rumah kontrakan pelaku, petugas menemukan 5 bungkus besar berisi narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 609,3 gram dan 75 butir narkotika jenis Extasi. “saat diintrogasi petugas, pelaku WPH mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya yang di dapat dari seorang laki laki di Kota Medan, sedangkan Pil Extasi didapat seorang laki-laki yang berada di Kota Kisaran,” tutup Kapolres. ***

